IKNews, JEPARA – DPRD Kabupaten Jepara mengadakan Rapat Paripurna pada tanggal 16 Oktober 2023, yang membahas dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda tersebut mencakup isu-isu penting, seperti Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, dan Forkopimda Jepara. Salah satu perubahan penting adalah terkait Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang akan mengatur mekanisme pencairan dana cadangan untuk pemilihan, dengan harapan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Selain itu, Peraturan Daerah juga akan menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran, mendorong warga Jepara untuk melaporkan kelahiran anak-anak mereka secara taat administratif. Pemenuhan hak setiap warga negara untuk pendidikan juga menjadi fokus, dengan perubahan Peraturan Daerah yang akan memungkinkan bantuan pendidikan berupa beasiswa untuk siswa berprestasi dan bantuan pendidikan bagi peserta didik yang kurang mampu.
Seluruh fraksi di DPRD Jepara menyetujui semua Ranperda yang telah dibahas, sehingga mereka akan diterapkan menjadi peraturan daerah. Pj. Bupati mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah ini, yang diharapkan akan meningkatkan pelayanan dan pendidikan di Kabupaten Jepara.*
Reporter : Petrus