IKNews, PEKALNGAN – Dewan Pimpinan Pusat Forum Jawa Tengah Bersatu DPP FORJAB mendatangi Kantor BPN Batang guna mengklarifikasi terkait melarang wartawan saat mau liputan di BPN beberapa hari lalu. Kedatangan FORJAB yang dipimpin langsung oleh Ali Rosidin selaku Ketua Umum dan diterima oleh perwakilan BPN Sulis selaku Kasie Sengketa dan didampingi Rani selaku Kasubag TU ,Kamis (8/6/23).
Dalam klarifikasi tersebut Ali Rosidin menanyakan ke pihak BPN batang, sebenarnya ada apa dengan BPN batang sehingga para awak media dilarang melakukan peliputan, padahal sebagai instansi publik wajib memberikan informasi yang terbukti kepada masyarakat.
“Kedatangan kami dari FORJAB untuk klarifikasi kepada BPN, sebenarnya ada apa dengan BPN , sampai melarang awak media atau rekan wartawan untuk melakukan peliputan yang sudah menjadi tugasnya,” katanya.
Dalam tugas kejurnalistikan wartawan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,dan BPN melanggar UU nomor 14 nomor 2008,sehingga sikap arogansi BPN yang menghalangi tugas jurnalis mencederai perasaan rekan wartawan yang bertugas saat meliput di BPN.
“FORJAB juga melayangkan surat resmi kepada BPN untuk memberikan pernyataan resmi kepada kami selaku perwakilan dari rekan media untuk memberikan jawaban yang tegas, apabila hal ini tidak diindahkan oleh BPN maka kami akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang,” tegas Ali Rosidin.
Sementara itu Kasie Sengketa BPN Sulis dalam pernyataannya berdalih mengatakan bahwa BPN tidak menghalangi rekan media namun karena keterbatasan tempat atau ruangan.
“Kemarin saat audiensi Bapak Karnoto dengan BPN, pihak BPN tidak bermaksud melarang wartawan untuk masuk ke ruangan, mengingat ruangan yang digunakan ukurannya cukup sempit sehingga kami hanya mempersilahkan pak karnoto dengan kuasa hukumnya untuk audiensi. Untuk surat yang dikirimkan oleh FORJAB kami akan membalasnya,” kata Sulis.