IKNews, BUOL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buol terus mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat setiap harinya di kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Buol Muh Adsan, S,STP kepada awak media menjelaskan, ” IKD atau lebih dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.” tutur Adsan, diruang kerjanya, Senin (30/1/2023).
Ia pun menambahan, IKD juga akan terintegrasi jika Bapak/Ibu sahabat Dukcapil memiliki BPJS, NPWP maupun dokumen lainya, sehingga ke depannya akan mudah melakukan transaksi menggunakan KTP Digital,” jelas Adsan
Dalam berbagai kesempatan juga menekankan bahwa implementasi IKD mulai diterapkan bertahap pada OPD di masih-masing dinas sebelum mulai diaplikasikan secara massal kepada masyarakat” Kata Adsan.
“Kami juga menyiapkan tim teknis yang akan membantu masyarakat mendapatkan aplikasi tersebut, saat ini aplikasi identitas kependudukan digital sudah bisa diunduh melalui aplikasi pada umumnya,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Selvi Taewa,SE selaku Kepala Bidang Pengelolahan Informasi dan Administrasi Kependudukan mengungkapkan konsep KTP Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Lebih lanjut Selvi menjelaskan, KTP Digital memuat unsur Data Keluarga, Dokumen Kependudukan, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, dan Histori Aktivitas yang dilakukan pengguna KTP Digital dan lainnya,” imbuhnya.
Selain itu kepala Seksi Informasi ADM Kependudukan Chendra S.Sos kemudian melakukan tata mengenai cara penggunan Identitas Kependudukan Digital mulai dari awal masuk aplikasi hingga fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi KTP Digital tersebut.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Syaratnya :
1. Ktp asli
2. Hp android. (android 8 ke atas)
Adapun Cara Melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital adalah
1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk pengguna Android (belum tersedia di Appstore)
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Di DINAS DUKCAPIL Kab Buol.
(pilih yang terdekat)
5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
PENTING!! Harap langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN/Kata Kunci.
Itulah tata cara untuk mendapatkan aplikasi dan sekaligus aktivasi data kependudukan yang lebih mudah. Tuturnya.***
Reporter : Jamaluddin