IKNews, BATANG – Lanjutan audensi mengenai spesimen tanda tangan Oknum Notaris Pongki sugiarto sempat terjadi konflik, tindakan menghalang halangi kegiatan wartawan atau media terjadi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Batang Jawa Tengah, (5/6/2023)
Ketika para awak media mau memasuki gerbang utama dihadang oleh satpam yang berada di gerbang utama.
Satpam menolak wartawan masuk dengan alasan sudah ada perwakilan.
Selang beberapa menit akhirnya para awak media diperbolehkan masuk dan gerbang dibuka, tapi setelah awak media masuk sampai di depan pintu kantor yang untuk mediasi, ditolak masuk oleh kurniawan yang berjaga di pintu kantor.
Sementara itu Ketua PWI Batang Kurtnadi di lokasi juga sangat menyayangkan serta memberikan keterangan dengan kejadian tersebut bahwasanya tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.
”Saya menyayangkan dengan hal ini kenapa pihak BPN Batang berbuat seperti itu dengan melarang awak media masuk untuk meliput, sebenarnya ada apa dan alasannya apa?” tegas Kurtnadi.
Setelah audiensi selesai, pihak BPN batang sendiri melalui Suwarno sebagai definitif kasi pengadaan, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan seperti berkilah kepada awak media dengan beralasan tempatnya sempit.
”Yang pasti karena ruang pak ya, dan Saya tidak tau itu, dan mungkin karena keterbatasan tempat dan terkait dengan tempat Saya juga gak bisa meluruskan karena Saya juga bawahan,” tegas Suwarno.
Perihal larangan awak media yang akan liputan di Kantor ATR BPN Kabupaten Batang, menurut Feri Fanta selaku Wakil Ketua Umum Sekber DPP IPJT sangat menyayangkan atas hal tersebut terkesan arogan dan tidak humainis dengan para awak media yang hadir, dengan alasan yang tidak sinkron dengan situasi saat itu.
“Jelas nyata bila mana apa yang sudah dilakukan oleh Institusi BPN Kabupaten Batang terhadap para wartawan yang akan liputan telah melanggar aturan yang ada, sehingga layak diduga ada pemufakatan yang tidak baik terkait permasalahan yang sedang bergulir,” ungkap Feri.
Mendasar pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).*
Reporter : Agung