Beranda Nasional Anggota Komisi II DPR-RI Ini Bantu 14 Warga Desa Ngawensari Perjuangkan Sertifikat...

Anggota Komisi II DPR-RI Ini Bantu 14 Warga Desa Ngawensari Perjuangkan Sertifikat Tanah

93
0
Gambar : Anggota Komisi II DPR-RI Ini Bantu 14 Warga Desa Ngawensari Perjuangkan Sertifikat Tanah (6/7/2023).

IKNews, KENDAL – Tak sia-sia perjuangan warga Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, dalam menuntut hak kepemilikan tanah splintzing. 14 dari 25 warga ini akhirnya berhasil mendapatkan sertifikat tanahnya berkat bantuan Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta asal Pati.

Hal tersebut diungkapkan Suriana (45) selaku koordinator warga, kepada awak media usai menerima sertifikat hak tanah bersama warga Desa Ngawensari lainnya, di kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Kamis (6/7/2023).

Dijelaskan, ia bersama warga lainnya, selama ini berjuang atas dampak pembangunan jalan tol Semarang-Batang. Yaitu sertifikat untuk kelebihan tanah yang tidak terdampak, dan tanah di lokasi baru.

“Kami bersama warga lainnya sudah berjuang selama enam tahun, alasan kendalanya pemberkasan yang kurang lengkap dan lainnya,” ujar Riana.

Riana juga mengaku selama ini dirinya bersama warga telah mengadukan hal tersebut kepada DPRD Kendal, DPR-RI di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta. Bahkan dirinya juga mengaku sudah mengadu sampai Presiden RI.

“Saya dibantu Anggota DPR RI Komisi II, yaitu Bapak Riyanta, alhamdulillah, hari ini sudah membuahkan hasil dengan diundangnya kami juga ada pak Riyanta di Kantor BPN Kendal untuk menerima sertifikat,” ungkapnya.

“Jadi ada sekitar 560 sertifikat yang belum kita perbaiki data fisiknya atau istilahnya disebut splintzing yaitu pelepasan hak sebagian, syukur Alhamdulillah, hari ini kita serahkan 14 sertifikat dari total 25 kepada warga Desa Ngawensari yang kita lakukan splintzing, kita janji tidak akan lama menyelesaikan,” terangnya kepada awak media.

Terkait lamanya waktu dikeluarkannya sertifikat, Kepala ATR/BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat menjelaskan, bahwa waktu itu ada konsinyasi yang banyak. Memang banyak konsinyasi yang ditujukan di bank. Setelah mereka setuju baru dilakukan proses pelepasan.

Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, banyak persyaratan di luar kewenangan BPN. Apalagi, masalah tersebut menyangkut Proyek Strategis Nasional. Sehingga harus ada koordinasi yang baik, antara PPK jalan tol Semarang-Batang dengan BPN Kendal.

“Jadi dengan jeda enam tahun, kalau tidak ada penekanan dari warga, maka tidak akan jalan, oleh karena itu, Saya sebagai Anggota Komisi II DPR RI melakukan tugas-tugas pengawasan, melakukan klarifikasi, sesuai yang disampaikan warga,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Riyanta menuturkan, bahwa sertifikat warga yang belum jadi, sebenarnya kalau persyaratannya terpenuhi, hanya butuh waktu dua pekan saja sertifikat hak kepemilikan tanah sudah terbit.

Riyanta berharap, supaya 560 warga Kendal yang belum menerima sertifikat dari hasil splintzing tersebut, bisa segera menerima haknya.

“Jadi dari 560 warga tersebut, saat ini sudah ada 14 warga yang sudah menerima sertifikat hak kepemilikan tanah, dan yang lain semoga segera menerima hak kepemilikannya”, ungkapnya, diamini para warga.*

Reporter : Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini