IKNews, JEPARA – Senin, 20 November 2023, Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara (ASPBJ) secara resmi menyatakan penolakan terhadap penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Keputusan ini diumumkan saat jumpa pers di Pendopo Museum Kartini oleh Murdiyanto, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara.
Menurut Murdiyanto, PP 51 dianggap sebagai “kado buruk” di akhir tahun 2023. Meskipun pengajuan mereka meminta kenaikan upah minimum sebesar 40%, kenyataannya sangat mengecewakan, hanya mencapai kurang dari 5%. Murdiyanto menilai bahwa peraturan tersebut tidak memenuhi kelayakan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh.
Dalam pemaparannya, Murdiyanto menyampaikan, “PP 51 akan segera ditetapkan, kami aliansi pekerja menolak sebab tidak sesuai dengan kelayakan kebutuhan hidup para pekerja, dari total tuntutan 40% hanya akan direalisasi kurang dari 5%, ini sangat menyakitkan.”
Pendapat serupa juga disuarakan oleh perwakilan dari koordinator Aliansi Buruh Jepara, Maksuri. Ia meragukan bahwa PP 51 sudah memenuhi kajian kebutuhan riil para pekerja. Maksuri menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas dengan melakukan aksi serempak hingga tingkat nasional.
“Aksi-aksi akan kami tempuh sebagai pernyataan sikap penolakan agar PP 51 dikaji ulang, tentunya diharapkan akan berpihak kepada pekerja,” tandas Maksuri.
Lebih lanjut, Maksuri menyatakan sikap untuk melakukan serangkaian aksi secara nasional jika dianggap perlu mogok kerja selama tuntutan para pekerja belum dipenuhi.
“Jika tetap disahkan, maka langkah yang akan diambil adalah melakukan aksi-aksi secara masif bila dianggap perlu melakukan mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi, minimal mendekati,” tegasnya.*
Reporter : Petrus