Viral Buang Sampah Sembarangan, Empat Warga Disidang Tipiring di Ruang Terbuka Manado

oleh -104 Dilihat
Gambar: Empat pelaku pembuang sampah sembarangan di Singkil menjalani sidang Tipiring di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado, Jumat (29/8/2025). Hakim PN Manado menjatuhkan vonis denda Rp10 juta atau kurungan 1 tahun, sebagai peringatan keras agar masyarakat tidak lagi melanggar Perda Pengelolaan Persampahan. (Foto:Fikri).

IKNews, MANADO – Empat orang warga Kota Manado menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di ruang terbuka Taman Kesatuan Bangsa (TKB) pada Jumat (29/8). Mereka bukan hanya mencoreng wajah kota, tapi juga terekam kamera CCTV saat membuang tumpukan sampah dari toko ke area publik—dan akhirnya viral di media sosial.

Sidang yang menyedot perhatian warga itu dipimpin oleh Hakim Ronald Maasang SH dari Pengadilan Negeri Manado. Dalam putusannya, keempat terdakwa—yang diketahui bertindak atas perintah pemilik toko—dikenai hukuman denda sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara satu tahun. Pemilik toko juga ikut bertanggung jawab dan dijatuhi hukuman serupa.

“Kalau ke depan para terdakwa masih kedapatan mengulangi perbuatan yang sama, hukumannya akan ditingkatkan,” tegas Hakim Maasang di tengah persidangan terbuka itu.

Meski sempat tertunduk saat putusan dibacakan, para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Manado. Mereka berjanji untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Manado yang selama ini masih menganggap sepele masalah sampah. Penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 ini tampaknya tidak main-main.

Tak hanya kasus pembuangan sampah, sidang Tipiring hari itu juga mengadili sejumlah pelanggar Perda lainnya. Seorang pedagang kaki lima dijatuhi hukuman 3 hari kurungan atau denda Rp500 ribu karena berjualan di tempat terlarang. Sementara seorang penjual minuman keras tanpa izin diganjar 7 hari kurungan atau denda Rp1 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil agar memberi efek jera.

“Manado harus bersih, tertib, dan nyaman. Jika ada warga yang kedapatan melanggar, apalagi membuang sampah sembarangan, pasti akan kami tindak,” ujarnya serius.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi khusus untuk berdagang dan membuang sampah, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk melanggar.

Laporan : Fikri

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.