Tiga Orang Pelaku yang Terekam CCTV Membuang Sampah Sembarangan Diberi Sanksi

oleh -121 Dilihat
Gambar: Satpol PP Kota Manado saat menindaklanjuti kasus tiga pelaku pembuang sampah sembarangan yang terekam CCTV menggunakan mobil pick up DB 8406. Pemkot Manado menegaskan sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021, dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, (26/8/2025) (Foto: Fikri).

IKNews, MANADO – Aksi tiga orang yang membuang sampah dengan jumlah yang banyak mengunakan mobil pick up dengan nomor polisi DB 8406 di pertigaan Singkil Hotel Metropolitan INN yang sempat heboh di media sosial akhirnya di ketahui identitasnya.

Aksi yang dilakukan, Selasa (26/8) malam oleh ketiga orang lelaki itu terekam CCTV.

Wali Kota Manado Andrei Angouw langsung merespon dengan meminta jajarannya mencaritahu keberadaan ketiga orang itu.

Wali Kota juga meminta masyarakat untuk menghubungi Call Center 112 jika melihat hal yang serupa terjadi.

Setelah ditelusuri, mobil yang digunakan tersebut yaitu pick up L300 dengan plat DB 8406 yang teridentifikasi berada Kelurahan Calaca Lingkungan 1,dengan nama pemilik, Murni (Toko Murni) dan diketahui adalah penduduk di Lingkungan 3 Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Michael Tandirerung bersama tim langsung turun ke lokasi Toko Murni di Calaca, Rabu (27/8/25).

Berdasarkan keterangan yang diminta oleh tim Sat Pol PP, pemilik toko mengakui menyuruh karyawannya untuk membuang sampah di tempat pembuangan akhir di Sumompo.

Namun pemilik toko tidak tahu kalau karyawannya membuang sampah bukan pada tempatnya.

“Tentunya kami Pemerintah Kota Manado akan lakukan penegasan kepada pelanggar sesuai aturan Perda Nomor 1/2021 pasal 50 dengan memberikan sanksi tegas Kasat Pol PP Manado, Michael Tandirerung juga bersama tim memberikan pembinaan tentang aturan membuang sampah yang baik dan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Jadi, untuk warga yang melanggar akan ditindak lanjuti melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tandasnya.

Dirinya juga mengimbau agar warga ketika membuang sampah harus sesuai jam-jam yang ditentukan. ”

Palaku terancam pidana dan denda puluhan juta rupiah.

Dalam Perda Kota Manado Nomor 1/2021 Pasal 50 disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Dan untuk sanksinya ditegaskan pada Pasal 53 ayat 1, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 50 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.*

Peliput: Fikri

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.