Gugatan PTUN Ternyata Salah Objek, Griya Sea Lestari 5 Sah

oleh -39 Dilihat
Perumahan Griya Sea Lestari 5 menjadi kontroversial yang memicu polemik di Desa Sea, Senin, 9 September 2025. Foto:Fikri.

IKNews, MANADO – Desa Sea kembali diwarnai kegaduhan terkait perizinan Perumahan Griya Sea Lestari 5 setelah beberapa warga membuat baliho yang menghebohkan masyarakat dengan isi yang dianggap provokatif dan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri. Baliho tersebut menyinggung putusan PTUN Manado yang dianggap oleh pihak pembuat baliho sebagai alasan untuk membongkar rumah-rumah sah milik penghuni perumahan tersebut.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum PT Bangun Minanga Lestari, Grand Yustitia Wirawan dari Eunoia Consultant, menegaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaan untuk perumahan Griya Sea Lestari 5 tetap sah dan tidak terpengaruh oleh putusan PTUN hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Menurut Grand, putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO hanya membatalkan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan yang diterbitkan pada 17 Mei 2021 dengan luasan 30 hektar, yang merupakan izin lama. Sedangkan izin perumahan yang berlaku sekarang adalah izin pembaruan dengan objek berbeda dan telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Minahasa. Selain itu, izin lama tersebut masa berlakunya sudah habis dan tidak lagi digunakan sebagai dasar operasional.

Lebih lanjut, izin yang berlaku saat ini sudah terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga memiliki kekuatan hukum dan perlindungan administratif tersendiri. Grand juga menekankan prinsip asas kepastian hukum dan non-retroaktif yang menyatakan bahwa putusan pengadilan tata usaha negara berlaku ke depan dan tidak membatalkan izin baru yang diterbitkan setelahnya.

Grand menambahkan bahwa jika ada kekhawatiran mengenai pelestarian mata air, yang perlu ditertibkan adalah bangunan yang berada dalam sempadan mata air, bukan perumahan Griya Sea Lestari 5 yang jelas terletak di luar kawasan tersebut. Ia juga mengkritik sikap kelompok masyarakat yang dinilai diskriminatif karena tidak melakukan penolakan terhadap pengembang lain yang membangun di dalam sempadan mata air.

“Kami menghimbau agar aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap provokasi yang berpotensi memicu tindak pidana seperti ini. Kami pun berencana melaporkan kejadian ini demi menjaga ketertiban dan keamanan ratusan penghuni yang tinggal damai di perumahan ini,” tutup Grand.*

Laporan : Fikri

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.