Diduga Mafia Solar Subsidi di Bitung: Kakak Beradik “Ai dan Icat” Kebal Hukum, UU Migas Jelas Dilanggar

oleh -80 Dilihat
Tim investigasi lintas media menemukan dugaan penimbunan solar subsidi oleh dua kakak beradik berinisial Ai dan Icat di Bitung. Praktik ilegal ini dinilai melanggar UU Migas dan merugikan negara miliaran rupiah, (1/9/2025)(Foto:Doni).

IKNews, BITUNG – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menyeruak di Kota Bitung. Tim investigasi lintas media Sulawesi Utara berhasil mengungkap adanya gudang penimbunan solar subsidi milik dua kakak beradik berinisial Ai dan Icat, yang berlokasi di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Temuan investigasi tersebut memperlihatkan adanya aktivitas bongkar muat solar subsidi yang diduga telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, praktik bisnis haram yang jelas-jelas merugikan negara ini berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). Bahkan, muncul dugaan kuat adanya koordinasi dan kerja sama antara oknum APH dengan kedua pelaku, sehingga bisnis ilegal ini terus beroperasi tanpa hambatan.

Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 55 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Fakta di lapangan menunjukkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil untuk mendapatkan akses BBM subsidi dengan harga terjangkau. Publik kini menanti keseriusan APH dalam menindak tegas dugaan mafia solar yang melibatkan Ai dan Icat, sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh jaringan bisnis gelap yang merusak tatanan negara.*

Peliput: Fikri

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.