DPRD Kabupaten Malang Sosialisasikan Empat Raperda

oleh -4 Dilihat
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang saat melaksanakan sosialisasi Empat Rancangan Peraturan Daerah, (18/6/2025).

IKNews, MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Sosialisasi Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat yang tertujuh ke berbagai aspek strategi di daerah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025). Rapat ini di hadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) masing-masing Raperda, Instansi Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, berbagai elemen masyarakat, termasuk unsur kepemudaan, serta perwakilan dari tiap kecamatan dan desa se-Kabupaten Malang.

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disosialisasikan dalan diskusi/forum tersebut meliputi :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa ;
2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ;
3. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan;
4. Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan.

Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, Imam Supi’i mengatakan perubahan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika di tingkat desa. Yang memunculkan kebutuhan untuk penyesuaian nama desa.

“Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa nama desa yang perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kesepakatan masyarakat setempat, Perubahan perubahan nama desa ini didasarkan pada surat pernyataan dari kepala desa yang bersangkutan, yang menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyesuaikan penulisan nama desa agar lebih tepat dan sesuai dengan kaidah penulisan yang benar,” ungkap Imam.

Imam menambahkan perubahan nama desa ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki muatan hukum yang signifikan, terutama dalam hal dokumen resmi, batas wilayah, dan hak-hak administratif lainnya.

Sementara Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Ali Murtadlo menyampaikan substansi penyelenggaraan administrasi kependudukan saat ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman dan standar dokumen dan penyelenggaraan administrasi kependudukan kini menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Maka dari itu Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 perlu dicabut menurut Ali.

Peraturan tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018, namun dalam konteks otonomi daerah saat ini kewenangan pengaturan administrasi kependudukan telah sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan , Abdullah Satar mengemukakan pentingnya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta untuk menumbuhkan rasa nasionalisme warga negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Menurut Abdullah, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Malang yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila.

Adapun dasar hukum penyusunan Perda tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, kata Abdullah.

Terakhir sambutan Ketua Pansus Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, Nur Muti’ah Faridah menyampaikan bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi Pembangunan disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pembaruan dan pembangunan di Daerah, pemuda mempunyai peran yang sangat strategis sehinga perlu untuk mengembangkan potensi, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan, karena itulah Perda perlu Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan.*(adv/dws).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.