Dugaan Aktivitas Ilegal Batu Bara di Bitung: Warga Resah, Lingkungan Terancam

oleh -173 Dilihat
oleh
Puluhan dump truk terpantau keluar masuk gudang penimbunan batu bara milik PT Jaya Sakti Sejati di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2025 ini diduga tidak memiliki izin resmi, dan kini tengah menjadi sorotan publik serta instansi lingkungan. (Foto: Oldy)

IKNews, BITUNG – Aktivitas penimbunan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan PT Jaya Sakti Sejati di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, memicu kekhawatiran warga dan sorotan dari sejumlah pihak. Aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, dan kini tengah diselidiki oleh instansi terkait.

Sejumlah dump truk bertonase besar terlihat keluar masuk salah satu gudang di kawasan padat penduduk tersebut. Tumpukan batu bara yang semakin menggunung memunculkan kekhawatiran akan potensi pencemaran udara, air, dan tanah, terlebih karena lokasi gudang berada dekat dengan permukiman warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kegiatan penampungan batu bara tersebut belum memiliki izin lingkungan resmi.

“Benar, penampungan batu bara itu belum ada izin. Kami sudah menunjuk bidang teknis untuk mengecek lokasi secara detail,” ujar Merianti kepada wartawan.

Dari sisi lingkungan, dampak penimbunan batu bara tanpa pengelolaan yang benar sangat berisiko. Debu batu bara (coal dust) yang terbawa angin dapat mencemari udara dan berpotensi mengganggu kesehatan warga. Sementara saat hujan, air larian (run-off) dari batu bara dapat membawa partikel berbahaya masuk ke aliran sungai hingga laut, yang akhirnya mencemari ekosistem pesisir.

Tak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas ini juga berimplikasi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), disebutkan bahwa kegiatan yang mencemari lingkungan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berat.
Pasal 98 UU tersebut menyebutkan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
Sementara Pasal 99 mengatur sanksi bagi kelalaian yang menyebabkan pencemaran, dengan ancaman hukuman 1 hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Masyarakat sekitar mendesak pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada langkah pengecekan, namun segera mengambil tindakan tegas demi mencegah kerusakan yang lebih luas.

“Kami khawatir akan kesehatan anak-anak dan kualitas air tanah. Pemerintah harus cepat bertindak,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Sakti Sejati belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor yang tersedia.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. Terlebih Bitung dikenal sebagai kawasan strategis dan pintu gerbang perdagangan di wilayah utara Sulawesi. (Oldy)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.