DPRD Batam Evaluasi Program Legislasi, Soroti Efektivitas dan Transparansi Perjalanan Dinas

oleh -11 Dilihat
Gambar: Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, memimpin rapat pembahasan awal Propemperda Tahun 2026 serta evaluasi Perwako tentang perjalanan dinas, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Jumat, 3 Oktober 2025. Foto: Dokumentasi Humas DPRD Batam.

IKNews, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mulai menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. Penyusunan ini tidak hanya berfokus pada kelanjutan rancangan yang tertunda, tetapi juga membuka ruang bagi usulan baru dari anggota dewan.

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, mengatakan bahwa sebagian besar Ranperda yang belum dibahas dalam Propemperda 2025 akan diajukan ulang. Hal ini menunjukkan belum optimalnya proses legislasi tahun berjalan.

“Tahun ini ada 18 Ranperda masuk Propemperda, tapi tidak semua bisa ditindaklanjuti. Untuk itu, yang belum dibahas akan kita dorong kembali tahun depan,” kata Siti Nurlailah saat memimpin rapat di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Jumat (3/10/2025).

Selain mengangkat isu produktivitas legislasi, rapat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap efektivitas kebijakan daerah. Salah satunya dibahas dalam rapat koordinasi bersama Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang meninjau Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 80 Tahun 2024 dan Nomor 41 Tahun 2025 terkait tata cara perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.

Bapemperda mempertanyakan sejauh mana implementasi aturan tersebut menjaga prinsip efisiensi dan transparansi anggaran, mengingat belanja perjalanan dinas kerap menjadi sorotan dalam audit keuangan pemerintah daerah.

“Harapannya, aturan perjalanan dinas ini tidak sekadar formalitas, tetapi betul-betul bisa diterapkan secara tertib dan efisien,” tambah Siti.

Sejumlah anggota dewan juga mendorong adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan perjalanan dinas agar tidak menjadi beban anggaran yang tidak berdampak langsung bagi publik.

Langkah evaluatif dan kritis ini menjadi penting di tengah sorotan terhadap kinerja legislasi daerah yang dinilai masih belum maksimal. Penyusunan Propemperda 2026 diharapkan bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi instrumen pembenahan sistem hukum daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.