IKNews, BATAM – Kunjungan kerja Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta ke Komisi II DPRD Kota Batam pada Kamis (9/10/2025) tidak hanya menjadi ajang pertukaran informasi, tetapi juga mencerminkan manuver politik strategis dalam menyikapi dinamika pengelolaan keuangan daerah. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Batam ini menjadi panggung bagi kedua lembaga legislatif untuk membahas arah kebijakan fiskal dan potensi reformasi regulasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, SE, menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah tidak bisa dilepaskan dari konteks politik anggaran dan tata kelola pemerintahan yang efektif. Ia menekankan bahwa peran legislatif sangat krusial dalam mengawal kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan kepentingan pembangunan dan masyarakat.
“Optimalisasi PAD bukan semata soal teknis pemungutan pajak, tapi menyangkut keberanian politik untuk melakukan reformasi kebijakan, termasuk merevisi regulasi yang sudah tidak relevan,” ujar Yunus.
Lebih lanjut, Yunus menyinggung langkah-langkah konkret yang telah dilakukan DPRD Batam, termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat potensi penerimaan daerah, seperti pada sektor perparkiran dan pariwisata. Ia juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem investasi yang sehat agar sektor-sektor penyumbang PAD tumbuh lebih cepat.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, SE, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya strategis legislatif DKI untuk memperkuat basis fiskal daerah di tengah tekanan belanja daerah yang tinggi, khususnya pasca pandemi dan menjelang tahun politik 2029.
“Kami melihat Batam sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi progresif. Ini relevan dengan kebutuhan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali kebijakan retribusi dan pajak yang selama ini belum optimal,” jelas Dimaz.
Ia menambahkan, salah satu perhatian serius pihaknya adalah bagaimana membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan regulasi yang responsif terhadap perkembangan ekonomi dan sosial.
Diskusi antara kedua belah pihak juga menyinggung isu koordinasi antarinstansi, kelemahan dalam sistem pengawasan pajak daerah, serta perlunya transparansi dalam pelaporan keuangan daerah. Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman politik untuk terus memperkuat kerja sama antarlembaga legislatif lintas daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berpihak kepada rakyat.* (Mg02)