DPRD Batam Bahas Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

oleh -106 Dilihat
Gambar: Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di ruang utama DPRD Batam, Rabu, 29 Oktober 2025. Foto : Humas DPRD Batam.

IKNews, BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Rabu (29/10/2025). Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi III DPRD Batam yang menyoroti pengelolaan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan.

Rapat yang digelar di ruang utama DPRD Batam itu dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Hendra Asman. Dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam Amsakar Achmad diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Heriman HK. Sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta unsur Forkompimda turut hadir.

Dalam penyampaian pendapatnya, Heriman menegaskan pentingnya pengelolaan PSU yang berkelanjutan seiring pesatnya pembangunan perumahan di Batam. Menurutnya, banyak kawasan perumahan yang menghadapi persoalan akibat belum tertatanya pengelolaan fasilitas umum dan sosial sesuai standar.

“Pertumbuhan pesat Kota Batam harus diimbangi dengan infrastruktur perumahan yang memadai dan terkelola dengan baik,” ujar Heriman membacakan sambutan Wali Kota.

Pemerintah Kota Batam menilai, Ranperda ini dapat menjadi dasar hukum penting dalam memastikan pengembang memenuhi kewajiban mereka, termasuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan. Dengan begitu, pengelolaan fasilitas tersebut bisa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Heriman juga menyampaikan saran dari Wali Kota agar Ranperda mencantumkan ketentuan sanksi tegas bagi pengembang yang tidak patuh terhadap aturan. Selain itu, pemerintah menekankan perlunya mekanisme pengambilalihan PSU dari pengembang yang sudah tidak aktif, agar fasilitas tetap dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa lembaganya akan segera menindaklanjuti Ranperda tersebut melalui pembahasan bersama tim Pemerintah Kota dan pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Langkah ini kami ambil agar peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan berpihak pada masyarakat,” ujar Kamaluddin.* (mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.