18 Kepala Desa di Labuhanbatu Dapat Tambahan Masa Jabatan, Siap Lanjutkan Pengabdian

oleh -60 Dilihat
Gambar: Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 18 kepala desa di Aula Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Rantau Utara, Jumat, 29 Agustus 2025. Foto: Prokopim Labuhanbatu.

IKNews, LABUHANBATU – Sebanyak 18 kepala desa dari 9 kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu kini punya waktu lebih lama untuk melanjutkan pengabdian mereka. Pada Jumat (29/8/2025), Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada para kades tersebut di Aula Rumah Dinas Bupati.

Perpanjangan ini bukan tanpa dasar. Langkah itu merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang memberikan tambahan dua tahun masa jabatan kepada kepala desa di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Bupati Maya menekankan bahwa tambahan waktu ini bukan hanya soal memperpanjang jabatan, melainkan memperpanjang komitmen untuk membangun desa.

“Gunakan masa tambahan ini untuk memperkuat pelayanan, mempercepat pembangunan, dan mempererat sinergi dengan masyarakat,” pesannya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Si Pelopor untuk mendukung terwujudnya desa digital, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dari Desa Afdeling I Rantauprapat hingga Desa Sei Penggantungan, para kades yang menerima SK tampak antusias. Mereka pun mendapatkan ucapan selamat langsung dari jajaran Forkopimda, Wakil Bupati H. Jamri, ST, hingga Ketua TP PKK yang turut hadir dalam acara tersebut.*

Peliput: Heri

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.