Beranda Kabupaten Kendal Kuasa Hukum LRSN Apresiasi Kejari Semarang atas Penahanan Tersangka Penganiayaan

Kuasa Hukum LRSN Apresiasi Kejari Semarang atas Penahanan Tersangka Penganiayaan

38
0
Gambar: Kuasa Hukum LRSN Apresiasi Kejari Semarang atas Penahanan Tersangka Penganiayaan.

IKNews, KENDAL – Semarang, Dr. Hj. Numalah, SH.M.H., Kuasa Hukum LRSN Apresiasi Kejari Semarang  yang Lakukan Penahanan Tersangka Penganiayaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akhirnya menerima limpahan Tersangka LU maupun barang bukti, terkait kasus penganiayaan dari Penyidik Polrestabes Semarang, dengan korban berinisial LRSN (26).

Nurmalah menyampaikan ” Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Semarang yang telah melakukan Penahanan tersangka kasus penganiayaan terhadap LRSN, kasus ini sudah sangat lama tapi Alhamdulillah hari P21 tahap 2. Laporan korban LRSN (26) ke Polrestabes Semarang, yang diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial LU tersebut, sudah sejak tahun 2023 lalu dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP,” terangnya.

“Saya harap penegak hukum yang menangani kasus ini berlaku objektif dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto, SH, MH saat dimintai keterangan Wartawan di Kantor Kejari Semarang, Rabu (30/4) menyampaikan”Jadi, hari ini Rabu (30/4) sekira pukul 11.00 WIB, dilaksanakan penyerahan Tersangka dengan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Semarang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama perkara Lutfi Ulinuha. Kami melakukan penahanan terhadap Tersangka 20 hari kedepan,” jelas.

“Alasan kami melakukan penahanan, secara normatif agar Tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang sah dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka, lanjut Sarwanto, yaitu disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.

Susah Damai

Ditanya terkait upaya damai dari kedua belah pihak yang berperkara, Kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto menyatakan, diduga dan dimungkinkan susah jika dilakukan upaya damai.

“Melihat penanganan perkara ini, kemungkinan kedua belah pihak susah melakukan upaya damai. Berkaitan dengan ini, kalau belum ada upaya damai, tidak memenuhi syarat untuk RJ (Restoratif Justice), Kami limpahkan ke Pengadilan. Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 dr Cipto (Jalan dr Cipto, Kota Semarang),” ungkapnya.

Bukti Penganiayaan

Berkas barang bukti yang sah, yang diterima Kejari dari Penyidik Polrestabes Semarang berupa hasil visum, rekaman video CCTV dan keterangan saksi-saksi terhadap Korban di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Gunungpati,  Kota Semarang

Saat ditanya Wartawan terkait dampak luka-luka penganiayaan yang dialami korban LRSN, Sarwanto mengungkapkan jika korban mengalami beberapa luka si beberapa bagian tubuhnya.

“Itu ada memar pada bahu kiri, kemudian lengan kanan atas, punggung tangan kanan dan paha kanan dekat lutut. Kemudian lecet pada jari, luka robek tipis pada dada kiri dekat tangan,” pungkasnya.*

Peliput: Isti