DPRD Kendal Sahkan Arah Baru Kelembagaan Daerah

oleh -81 Dilihat
Gambar: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal saat pengambilan keputusan bersama Raperda Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah di Gedung DPRD Kendal, Rabu, 24 Desember 2025. Foto : Resticaroh.

IKNews, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kelembagaan Pemerintah Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kendal, Rabu (24/12/2025).

Pantauan di ruang sidang paripurna, rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq dan dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama Wakil Bupati, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD lintas fraksi. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan bersama setelah Raperda tersebut melalui pembahasan intensif di tingkat panitia khusus.

Dalam penyampaiannya, Bupati Kendal menyebut persetujuan ini merupakan hasil dari proses panjang pembahasan antara eksekutif dan legislatif, termasuk penyempurnaan naskah sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Fasilitasi tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 23 Desember 2025.

Substansi perubahan dalam Raperda ini menyasar penataan ulang struktur perangkat daerah agar lebih selaras dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan kewenangan daerah. Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi kerja, efektivitas pelayanan, kejelasan tugas, serta integrasi fungsi yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Beberapa perubahan nomenklatur dan penegasan kelembagaan menjadi poin penting dalam regulasi ini. Di antaranya, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Selain itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan disederhanakan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Perubahan juga menyentuh sektor layanan dasar, dengan Dinas Kesehatan ditetapkan menjadi Dinas Kesehatan Daerah. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditegaskan sebagai perangkat daerah dengan klasifikasi tipe A, menyesuaikan beban tugas dan risiko kebencanaan di Kendal.

Sejumlah anggota dewan menilai penataan ini penting untuk memastikan organisasi perangkat daerah lebih adaptif dan tidak hanya berorientasi pada struktur, tetapi juga pada kualitas layanan publik. Dengan disepakatinya Raperda ini, dokumen tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan administrasi lanjutan.

Bupati Kendal berharap regulasi baru ini dapat menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kendal.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.