DPRD Kabupaten Kendal Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Kabupaten Kendal

oleh -51 Dilihat
Gambar: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mahfud Sodiq, S.Pd.I di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kendal, Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kendal Hj Dyah Kartika Permanasari, SE, MM, serta para anggota DPRD, Forkopimda, dan pejabat terkait. Foto: Isti/IKN.

IKNews, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal. Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, S.Pd.I ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kendal, Senin (20/10/2025).

Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari proses penyampaian Raperda Prakarsa DPRD yang telah dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi terhadap Raperda pada Jumat (17/10/2025).

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari, SE, MM, Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para staf ahli Bupati, asisten Sekda, kepala OPD, kepala bagian, camat, serta direktur BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Kendal.

Dalam penyampaiannya, Bupati Kendal menyampaikan apresiasi atas komitmen dan perhatian anggota DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia berharap semangat gotong-royong dan tanggung jawab bersama dapat menjaga arah pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat Kendal.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum terhadap empat Raperda Kabupaten Kendal, yaitu:

1. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal;
2. Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal;
3. Raperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029;
4. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045.

Sedangkan Raperda Prakarsa DPRD yang dibahas meliputi:

1. Raperda tentang Dana Penguatan Modal;
2. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
3. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal;
4. Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata kepercayaan masyarakat kepada kita semua. Mari kita jaga kebersamaan ini agar setiap anggaran dan keputusan benar-benar memberi manfaat bagi warga Kendal, dari kota hingga pelosok desa,” pungkas Bupati Dyah Kartika.*  (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.