Beranda Kabupaten Kaur Sebagai Lembaga Pengawasan dan Pembinaan, Inspetorat Kaur Lakukan Audit Reguler

Sebagai Lembaga Pengawasan dan Pembinaan, Inspetorat Kaur Lakukan Audit Reguler

28
0
Gambar: Sebagai Lembaga Pengawasan dan Pembinaan, Inspetorat Kaur Lakukan Audit Reguler, (30/4/2025).

IKNews, KAUR – Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan, audit ketaatan terhadap desa di setiap wilayah 1, 2, dan 3 atas penggunaan dana desa sepanjang tahun 2024 yang berlangsung pada tahun ini 2025. Audit ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah IIl dan timnya.

Sebanyak 18 desa yang ada di Kecamatan Nasal dan 19 desa di Kecamatan Maje menjadi tanggung jawab wilayah lll, pada hari Selasa 29/04/2025 Desa Air batang dan Trijaya yang mendapat giliran untuk diaudit.

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi laporan pertanggungjawaban keuangan, pengadaan barang/jasa, pengadaan bantuan kepada masyarakat, pengadaan aset, dan pemeriksaan fisik pembangunan.

Inspektur pembantu wilayah lll, Hengki Firmansyah mengungkapkan audit ketaatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Hengki Firmansyah selaku Inspektur Pembantu Wilayah IIl Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur menjelaskan audit ketaatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Inspektorat setiap tahunnya.

“Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah desa berjalan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Hengki saat di bincangi pada saat melakukan audit di desa Tri jaya kecamatan Nasal

Hengki juga berharap agar para obrik (objek pemeriksaan) yang diperiksa proaktif dan menyiapkan dokumen yang diminta, seperti dokumen pengelolaan keuangan, dokumen pengadaan barang/jasa, dokumen penerimaan bantuan kepada masyarakat, dokumen aset, dan dokumen lainnya yang menyangkut penggunaan dana desa tahun 2024, Hal ini akan memperlancar proses pemeriksaan.

Kepala desa Tri jaya, Yosep menjelaskan audit ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak inspektorat di setiap semester, “Dan ini adalah audit terakhir untuk penggunaan dana desa tahun 2024 lalu, kami menyambut baik langkah ini, mengingat kami juga masih sangat membutuhkan bimbingan serta binaan, agar kami selaku pemdes dan perangdes dapat memahami bagaimana melakukan penyusun admistrasi yang baik dan benar,” tutup Yosep.*

Peliput : Pachroul