Beranda Kabupaten Kaur Rapat Paripurna DPRD Kaur Bahas Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2024

Rapat Paripurna DPRD Kaur Bahas Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2024

81
0
Gambar: Rapat Paripurna DPRD Kaur Bahas Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah 2024, (5/5/2025).

IKNews, KAUR – DPRD kabupaten Kaur pada hari ini melaksanakan Rapat Paripuran dengan 3 agenda berturut turut berlangsung di ruang sidang DPRD Kaur 05/05/2025 dengan di hadiri oleh Wakil bupati Kaur, Abdul hamid S.Pd serta prokopimda kabupaten Kaur. Agenda pertama adalah Rekomendasi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah tentang anggaran tahun 2024 yang lalu.

Mengingat bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat (LKPJ) adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelengaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, Selanjutnya pasal 20 ayat (2) berdasarkan hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah;

Bahwa pada tanggal 14 April 2024 telah dilaksanakan rapat Lintas Komisi dan Lintas Fraksi DPRD Kabupaten Kaur yang membahas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dan memberikan Rekomendasi yang merupakan bahan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kaur.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rekomendasi dimaksud pada Diktum KESATU berupa saran, masukan, dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintah selama tahun anggaran 2024.

Merujuk pada Visi dan Misi Kabupaten Kaur yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2021 2026.

Dengan melihat Realisasi Pendapatan Daerah setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 909.726.318.635,28 (Sembilan Ratus Sembilan Miliyar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Delapan Sen) atau sebesar 93,47% dari alokasi anggaran sebesar Rp.973.308.520.231,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Miliyar Tiga Ratus Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)

2. Pengelolaan Belanja Daerah

935.762.133.854,- Total Penganggaran Belanja Daerah Sebesar Rp. (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) sedangkan realisasinya sebesar Rp. 857.764.794.417,(Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah) atau sebesar 91,66% terdiri dari:

a. Belanja Operasi Total Anggaran Sebesar Rp. 588.420.093.283,- untuk

Realisasinya sebesar Rp. 541.480.819.389,- atau sebesar 92,02%. b. Belanja Modal Total Anggaran Sebesar Rp. 148.069.653.571,sedangkan Realisasinya sebesar Rp. 117.521.485.829,- atau sebesar 79,37%

C. Belanja Tak Terduga Anggaran Sebesar Rp. 500.000.000,- untuk realisasinya sebesar Rp. 0,- atau sebesar 0% (nol persen)

d. Belanja Transfer Anggaran Sebesar Rp. 198.772.387.000,- sedangkan realisasinya sebesar Rp. 198.768.787.000,- atau sebesar 100%.

3. Pengelolaan Pembiayaan Daerah

Realisasi Penerimaan pembiayaan daerah Sebesar Rp. 22.008.220.514,27,(Dua Puluh Dua Miliyar Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah Dua Puluh Tujuh Sen).

Dinas Pendidikan merupakan penanggungjawab penyelenggara, pembinaan, dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar urusan Pendidikan. Pada dasarnya, fungsi pendidikan memegang peranan yang bersifat stategis dan penting dalam upaya mewujudkan kemajuan dan peningkatan kemakmuran masyarakat bahkan secara tidak langsung berimplikasi pula dengan upaya-upaya peningkatan kesempatan kerja, mengurangi angka dan/atau tingkat kemiskinan, serta kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kaur, dalam hal ini, DPRD memandang perlu dan urgen untuk merekomendasikan kepada Kepala Daerah Kabupaten Kaur antara lain halhal sebagai berikut:

Optimalisasi peningkatan kualitas mutu Pendidikan yang ada di wilayah terpencil dan sulit terjangkau aksesnya di Kabupaten Kaur.

Pemerintah Kabupaten Kaur seharusnya bisa untuk mengakomodir kembali Beasiswa Putra/Putri Daerah pada jenjang Perguruan Tinggi, baik bagi ASN maupun pelajar yang memiliki potensi akademis bagi kemajuan Kabupaten Kaur layaknya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kaur dianggap perlu untuk mengkaji kembali penyusunan Formasi Pengangkatan ASN yang berfokus pada Guru dan Tenaga Kependidikan yang berpengalaman dan memiliki jam mengajar yang sudah banyak. Mengingat, keadaan hari ini masih banyak guru yang berstatus Honorer padahal sudah mengabdikan diri selama puluhan tahun di Sekolah, baik yang mudah diakses hingga akses menuju Sekolahnya sulit. Oleh karena itu, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut, kiranya Pemerintah Kabupaten Kaur dapat mendorong agar guru yang memenuhi kategori tersebut, dapat diangkat menjadi ASN.

Pemerintah Kabupaten Kaur kiranya dianggap perlu untuk memperhatikan pengembangan kesenian tradisional yang ada di Kabupaten Kaur, serta mengoptimalkan pelestarian serta pengelolaan Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Kaur saat ini melalui cakupan kegiatan yang telah dikhususkan dan berfokus pada kedua aspek tersebut.

Sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang berorientasi pada Pelayanan Dasar bagi Masyarakat, Urusan Kesehatan di Kabupaten Kaur diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Kaur, DPRD Kabupaten Kaur memandang perlu untuk memberikan Rekomendasi sebagai berikut:

a. Pemerintah Kabupaten Kaur sudah seharusnya menemukan Formulasi yang tepat terkait manajemen pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah yang baik, efektif, dan efisien. Hal ini didasarkan pada fakta yang ditemui di Masyarakat, bahwa terdapat stigma yang berkonotasi negatif terhadap pelayanan yang diberikan oleh Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah.

Menyikapi permasalahan yang sempat menjadi polemik di awal tahun, yakni terkait dengan Peserta Seleksi PPPK Kategori R3 di bidang Tenaga Kesehatan, DPRD memberikan Rekomendasi secara khusus kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk menyusun Formasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan yang dapat mengakomodir Peserta Tenaga Kesehatan Kategori R3.*

Peliput : Pachroul