Beranda Kabupaten Kaur Pendamping Hukum Tiga Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur Tegas...

Pendamping Hukum Tiga Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur Tegas Minta Keadilan

200
0
Gambar: Pendamping Hukum Tiga Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur Tegas Minta Keadilan, (3/6/2025).

IKNews, KAUR – kasus korupsi perjalanan Dinas (Perjadin) yang ada di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kaur tahun anggara 2023 makin panas, di mana saat ini pihak kejari Kaur sudah menetapkan 4 tersangka, namun kemungkinan besar akan ada lagi tersangka baru, hal ini di ungkapkan oleh PH dari 3 tersangka,yakni A.A RM dan AP,

Di sampaikan PH Tersangka kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur telah membeberkan masih ada beberapa oknum yang terlibat dalam kasus ini, baik itu mantan anggota DPRD Kaur maupun PNS di jajaran Sekwan Kaur yang juga menikmati dana tersebut dan saat ini belum mengembalikan kerugian negara.

Atas dasar itulah Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka inisial RM AA, dan AP yaitu, Sopian Siregar, SH, M.Kn menegaskan, agar seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini untuk segera mengembalikan kerugian negara. Apabila masih ada yang belum mengembalikan, maka ia akan meminta penyidik Kejari Kaur untuk memproses secara hukum dan juga menetapkan mereka sebagai tersangka,apabila enggan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Selaku PH, tiga klien saya meminta seluruh pejabat ataupun mantan anggota DPRD Kaur untuk segera mengembalikan kerugian negara di kasus ini. Apabila tidak ingin mengembalikan, maka kami akan meminta penyidik Kejari Kaur melakukan penetapan tersangka,” kata Sopian Siregar, SH, M.Kn, Selasa 3 Juni 2025.

Dikatakannya, dari pengakuan kliennya. Untuk uang hasil temuan atau penghitungan Penyidikan kejari Kaur dengan jumlah Rp 11 Miliar (M). Semuanya tidak serta merta dimakan atau dinikmati oleh kliennya semua. Melainkan telah dibagi-bagikan ke sejumlah oknum, baik itu mantan anggota DPRD, PNS jajaran DPRD Kaur, maupun yang lainnya.

Semua catatan yang diberikan oleh kliennya sangat jelas. Untuk itu bagi yang merasa menerima aliran dana tersebut diminta untuk segera mengembalikan, jangan malah setelah memasuki masa persidangan dan didapat fakta. Baru mau mengembalikan, itu sudah terlambat.

Lanjutnya, untuk hasil pengakuan tiga klien yang saat ini dibelanya. Semua kerugian sudah dikembalikan ke negara, tetapi memang proses yang ada dalam pertanggung jawaban ada kesalahan. Penetapan tersangka tiga kliennya atas kesalahan administrasi yang dilakukan. Dengan begitu, apabila nantinya oknum pejabat dan mantan anggota DPRD Kaur enggan mengembalikan kerugian negara. Dipastikan selaku PH akan melakukan upaya hukum. Sehingga proses kasus korupsi ini bisa lebih terang benderang dan hukum tidak tebang pilih.*

Peliput : Pachroul