Beranda Kabupaten Kaur Pemdes Pasar Baru Bentuk Koperasi Merah Putih

Pemdes Pasar Baru Bentuk Koperasi Merah Putih

96
0
Pemerintah Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025

IKNews, KAUR – Pemerintah Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pemerataan ekonomi desa melalui penguatan usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal.

Pembentukan koperasi ini didukung oleh Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2025, yang memberikan pedoman teknis dalam proses pendirian koperasi di tingkat desa.

Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan koperasi dilaksanakan dengan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain tenaga pendamping desa tingkat kecamatan, Zendi; pendamping lokal desa, Vemi; Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Nasal, Benzori, S.Sos; Bhabinkamtibmas Polsek Nasal; perwakilan BPD; serta masyarakat Desa Pasar Baru.

Kepala Desa Pasar Baru, Edwarsyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih ini merupakan amanat dari pemerintah pusat dan bukan atas inisiatif pribadi pemerintah desa.

“Kami hanya menjalankan instruksi dari pusat. Harapan saya, proses pembentukan koperasi ini berjalan sesuai aturan. Sesuai ketentuan, tidak boleh ada unsur pemerintah desa seperti kepala desa, perangkat, maupun anggota BPD yang menjadi pengurus koperasi,” jelas Edwarsyah.

Pendamping Kecamatan, Zendi, yang turut menjadi narasumber, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui berbagai jenis usaha berbasis kebutuhan masyarakat.

“Koperasi ini bisa mengelola berbagai unit usaha, mulai dari penyediaan sembako, klinik, apotek, hingga sektor logistik, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Sarpras Kecamatan Nasal, Benzori, S.Sos, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu syarat penting untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua.

“Jika koperasi belum terbentuk, maka pencairan DD tahap dua tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, seluruh proses pembentukan dan kelengkapan administrasi koperasi ditargetkan selesai sebelum akhir Juni 2025,” tegasnya.

Setelah Musdessus, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembentukan kepengurusan koperasi yang dipimpin oleh ketua rapat terpilih bersama masyarakat. Rapat membahas sejumlah hal penting seperti nama koperasi, alamat resmi, bidang usaha, serta besaran modal awal yang akan dituangkan dalam akta notaris.

Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Pasar Baru:

Pengawas:

  1. Edwarsyah (Kepala Desa)
  2. Ardianto (Kepala Dusun)
  3. Subaryanto (Kepala Dusun)

Pengurus:

  • Ketua: Dedi Irama
  • Sekretaris: Sampurno
  • Bendahara: Joni Kurniawan
  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Edimi Saputra
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Elisa Mutiara

Unit Usaha yang Direncanakan:

  1. Gerai Pertanian
  2. Gerai Perikanan
  3. Gerai Sembako
  4. Apotek Desa
  5. Unit Simpan Pinjam
  6. Dan lain-lain sesuai kebutuhan lokal

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini, diharapkan Desa Pasar Baru dapat lebih mandiri secara ekonomi dan mampu menciptakan peluang usaha yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Peliput : Pachroul