Beranda Kabupaten Kaur Kepastian Hukum di Hari Adhyaksa ke-63, Kejari Kaur Enggan Berkomentar

Kepastian Hukum di Hari Adhyaksa ke-63, Kejari Kaur Enggan Berkomentar

305
0
Gambar : Kepastian hukum di Hari Adhyaksa ke-63, Kejari Kaur enggan beri komentar (22/7/2023).

IKNews, KAUR – Tanggal 22 Juli menjadi hari yang penting bagi insan Kejaksaan Republik Indonesia karena diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI.

HUT Kejaksaan RI atau yang lebih dikenal dengan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini memasuki usia ke-63 sejak ditetapkannya pada 1961 silam.

Adapun tema peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ditetapkan berbeda untuk setiap tahunnya. Kejaksaan RI pun telah menetapkan tema peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 sebagai pedoman perayaan di seluruh tingkatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur M Yunus SH, MH mengatakan, tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 adalah “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.

Berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan Kejari Kaur untuk memperingati dan memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023. Kegiatan tersebut diantaranya memberikan santunan kepada fakir miskin, juga sambangi pondok pesantren yang ada di Kecamatan Nasal, sekaligus memberikan sumbangan, tak lupa juga memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi, dan juga kepada pegawai honor yang masuk dalam kategori disiplin.

Turut hadir dalam acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-62 ini, Plt bupati Kaur, Herlian Muchrim, Kapolres Kaur,di hadri oleh WK dan jajaran, kepala pengadilan Negeri Kaur, dan para petinggi instansi yang ada di lingkup Pemda Kaur, Kasat Pol PP, Kadis PUPR, Kadis Pertanian, Kadis Pendidikan, dan lain lainnya, namun dari pantauan media, kadis Kesbangpol, kadis Kesehatan dan kadis Dishub tidak tampak di tempat, mungkin ada kegiatan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan ini.

Berdasarkan sejarahnya, istilah Adhyaksa yang melekat dengan kejaksaan berasal dari istilah zaman Kerajaan Majapahit.

Pemerintahan Kerajaan Majapahit kala itu telah membentuk dan memiliki sistem pengadilan dengan ‘Dhyaksa’ dan bertugas menangani masalah peradilan. Istilah ‘Dhyaksa’ itu kini dikenal dengan sebutan ‘Jaksa’.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pemerintah membentuk lembaga penegak hukum guna memastikan ketertiban umum. Adapun pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945 dengan Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja.

Pada momen bersejarah ini, para awak media dari berbagai media, baik itu awak media surat kabar, elektronik dan tak ketinggalan, awak media Online mempertanyakan “kado” apa yang diberikan Kejaksaan Negeri Kaur pada momen ini.

Namun sangat disayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur enggan untuk berkomentar pada saat diwawancarai oleh awak media, sehingga awak media pun sedikit kecewa dengan sikap Kejari Kaur yang enggan untuk mengatakan “kado” apa yang akan diberikan.”Kado” biasanya di hari Adhyaksa, di mata awak media (Kaur) dipahami sebagai kepastian hukum kasus yang sedang atau dalam bahkan penetapan tersangka.

“Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Kejari Kaur sedang menangani beberapa kasus besar, seperti Kasus Dugaan korupsi Dana BOK di dinas kesehatan, juga kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menimpa Desa Air Jelatang.

Masih terngiang di telinga para awak media bahwa beberapa waktu yang lalu, Kejari Kaur telah berjanji, bahwa ada 2 kepala dinas, dan 2 kepala desa yang akan jadi tersangka, pada saat itu, Kejari Kaur, melalui kasi Intel, Carles SH, MH yang menyampaikan bahwa sebelum lebaran Idul Fitri, sudah dijadikan tersangka, tetapi hingga saat ini belum ada satupun yang jadi tersangka, hal ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi publik, khususnya masyarakat Kaur.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini