IKNews, KAUR – Kasus asusila kembali heboh, terjadi di Kabupaten Kaur benar-benar harus menjadi perhatian serius.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan anak kandung hingga hamil dan melahirkan.
Adapun tersangkanya inisial IS (42) warga Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Atas kejadian tersebut korban inisial Bungga (11) bukan nama sebenarnya hamil dan saat ini sudah melahirkan.
“Untuk tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 81 Undang nomor 23 tahun 2002 menjadi UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan,STh, MTh melalui Kanit PPA Ipda Jelpimon, SH, MKM, Selasa 6 Mei 2025.
Dikatakan Kanit, adapun kronologis kejadian berawal tersangka dan korban tinggal satu atap.
Setelah tersangka berpisah dengan isterinya tersangka mulai mengauli korban sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.
Bulan Februari 2024 tersangka nikah kembali, sedangan korban dibawa bibinya ke Kota Bengkulu.
Saat di rumah bibinya korban mulai terlihat lain dan saat ditanya korban mengaku bahwa ia pernah digauli oleh bapaknya dan saat dicek ke dokter, korban dinyatakan hamil dan saat ini korban sudah melahirkan.
Lanjut Kanit, dengan begitu bibi korban membuat laporan ke Polda Bengkulu dari Polda Bengkulu melimpahkan ke Polres Kaur.
Dengan kejadian ini tentu saja membuat heboh,seharusnya sebagai orang tua harus melindungi,tapi ini justru sebaliknya,sungguh di luar Nulur kelakuan seperti ini.*
Peliput : Pachroul