Beranda Kabupaten Kaur Desa Padang Genteng Gelar Musyawarah Desa Khusus untuk Tetapkan Penerima BLT-DD Tahun...

Desa Padang Genteng Gelar Musyawarah Desa Khusus untuk Tetapkan Penerima BLT-DD Tahun 2025

17
0
Desa Padang Genteng, Kecamatan Kaur Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada hari Senin (20/01/2025) untuk menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.

IKNews, KAUR – Desa Padang Genteng, Kecamatan Kaur Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada hari Senin (20/01/2025) untuk menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, tokoh masyarakat, pengurus PKK, serta perwakilan remaja dari Karangtaruna.

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025, yang bertujuan untuk memastikan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Desa Padang Genteng, Khairul Saleh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLT-DD merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

“Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada keluarga-keluarga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya. Ketua BPD juga memberikan pandangan dan saran yang konstruktif untuk memastikan keputusan yang diambil adil dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Setelah melalui pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat, ditetapkan sebanyak 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil secara musyawarah antara kepala desa, perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat yang secara aktif terlibat dalam proses musyawarah tersebut.

Kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus ini adalah sebagai berikut:

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem, keluarga dengan anggota yang rentan sakit menahun/kronis, penyandang disabilitas, serta rumah tangga dengan anggota lanjut usia atau perempuan kepala keluarga.
  2. Penetapan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebanyak 15 KK.
  3. Keluarga penerima manfaat akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa sebagai bentuk legalitas keputusan tersebut.

Adapun nama-nama keluarga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Candra
  2. Nurbaiti
  3. Aripin
  4. Rosni
  5. Ujang Maret
  6. Upik Sakda
  7. Zaidah
  8. Amna
  9. Basri Usman
  10. Toni Aprzal
  11. Patmawati
  12. Burhan A.
  13. Baharudin
  14. Zuriah
  15. Radiah

Dengan disepakatinya penerima BLT-DD ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan serta menjadi langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan di Desa Padang Genteng.

Reporter: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini