Kemenangan Hukum Pemkab Minut di MA Akhiri Sengketa Aset Rp 563 Miliar

oleh -96 Dilihat
Gambar: Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Kajari Minut I Gede Widhartama memberikan keterangan pers terkait kemenangan PK di Mahkamah Agung, di Atrium Kantor Bupati Minut Senin, 13 Oktober 2025. (Foto : Denny/IKN).

IKNews, MINUT – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), menandai akhir dari sengketa berkepanjangan terkait kepemilikan tanah di kompleks perkantoran Bupati Minut.

Putusan MA dengan Nomor 740 PK/PDT/2025 ini membatalkan keputusan sebelumnya (Nomor 3655 K/PDT/2024), yang sempat memenangkan pihak penggugat, Shintia Gelly Rumumpe (SGR). Dengan putusan ini, MA menyatakan bahwa kepemilikan sah atas tanah tersebut berada di tangan Pemkab Minut.

“Melalui PK ini, Pemkab Minut berhasil menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp 563 miliar. Ini mencakup 350.075 meter persegi lahan dan bangunan di Airmadidi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati, Senin (13/10/2025).

Kajari menambahkan bahwa upaya hukum luar biasa ini dilakukan untuk memastikan tidak hanya kemenangan secara hukum, tapi juga pengamanan aset strategis negara yang digunakan untuk pelayanan publik.

Langkah PK ini dilakukan menyusul proses hukum panjang sejak 2019, yang telah melalui tiga tingkat pengadilan: PN Airmadidi, PT Manado, hingga MA, sebelum akhirnya dimenangkan Pemkab Minut melalui PK.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.