IKNews, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai mengandalkan teknologi digital untuk memangkas antrean dan jarak layanan administrasi kependudukan. Kamis (18/12/2025), aplikasi Sistem Informasi Gerak Adminduk Cepat (SIGAP) resmi diperkenalkan kepada publik sebagai kanal baru pengurusan dokumen kependudukan.
Peluncuran aplikasi yang berlangsung di Atrium Kantor Bupati Minahasa Utara itu menandai perubahan pola pelayanan Dukcapil, dari yang sebelumnya berpusat di kantor layanan, menjadi berbasis daring dan lebih dekat dengan warga. Aplikasi SIGAP memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menjelaskan, SIGAP dirancang untuk memangkas jalur birokrasi yang selama ini dinilai menyita waktu dan biaya masyarakat. Menurutnya, layanan administrasi kependudukan seharusnya mudah diakses, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.

“Sekarang masyarakat bisa mengurus dokumen dari rumah. Tidak perlu lagi datang dan mengantre panjang, karena layanan sudah tersedia dalam satu aplikasi,” ujar Joune Ganda, didampingi Kepala Dinas Dukcapil Minahasa Utara, Duddy Fattah.
Aplikasi ini tidak hanya ditujukan bagi pengguna individu. SIGAP juga terhubung dengan pemerintah desa dan kelurahan. Berdasarkan data Dukcapil, sebanyak 109 desa dan enam kelurahan telah menyiapkan operator khusus untuk membantu warga yang masih mengalami kendala teknis dalam penggunaan aplikasi.
Salah satu fitur yang paling mendapat perhatian adalah percepatan penerbitan akta kelahiran dan kematian. Melalui SIGAP, dokumen tersebut kini dapat dicetak langsung di rumah sakit atau Puskesmas, sesaat setelah proses administrasi dinyatakan lengkap. Fasilitas ini dinilai penting untuk keperluan lanjutan seperti pengurusan asuransi maupun BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Joune Ganda mengakui bahwa transisi ke layanan digital memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait literasi teknologi dan ketepatan pengunggahan dokumen. Pemerintah daerah, kata dia, akan mendorong peran aktif pemerintah desa dalam melakukan pendampingan dan sosialisasi.
“Kami ingin memastikan aplikasi ini benar-benar dimanfaatkan. Sosialisasi dan pendampingan di tingkat desa menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan data,” katanya.
Peluncuran SIGAP menjadi bagian dari program “Satu OPD, Satu Inovasi” yang digagas pemerintah daerah. Melalui aplikasi ini, Pemkab Minahasa Utara berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.* (Mg02)









