IKNews,Bengkulu Selatan || Pemdes Desa Tumbuk Tebing Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah bagaimana prosedur dan tata cara pemulasaran jenazah dengan baik, benar, cepat dan tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Oleh karena itu mempelajari ilmu pemulasaran jenazah sangatlah penting bagi setiap orang, karena nantinya akan diterapkan ketika ada keluarga, sanak saudara atau tetangga yang meninggal dunia.Rabu 16/07/2025
Pelatihan Pemulasaran Jenazah bagi warga adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat dalam merawat dan mengurus jenazah dengan baik dan sesuai dengan tuntunan agama atau protokol yang berlaku.
Kegiatan ini Dilaksanakan di Masjid yang diikuti oleh peserta terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Pengurus Masjid ,KUA Bunga mas dan Warga setempat.
Dalam sambutannya Kepalah Desa Tumbuk Tebing Dovi Mei Rusmana., menyampaikan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat secara lebih luas lagi sehingga banyak masyarakat yang semakin paham tentang bagaimana prosedur tata cara pemulasaran jenazah sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.
Sementara dalam materinya Kepala KUA Bunga mas H.Syofran Efendi ,M.HI menjelaskan bahwa ada 4 perkara wajib dalam memulasara jenazah, yaitu : memandikan, mengkafani, menyolati dan menguburkan. Adapun hukum memulasara (merawat/mengurus) jenazah adalah Fardhu Kifayah, artinya kewajiban yang apabila sudah ada sebagian muslim yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut. Namun bila tidak ada satupun orang yang melaksanakannya maka berdosalah semua muslim yang mengetahuinya. Disamping memberikan penjelasan secara teoritis, narasumber juga memberikan penjelasan secara praktek.