IKNews, JEMBER – Setelah bertahun-tahun beroperasi dengan berbagai tantangan administratif, Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Jember akhirnya resmi mengantongi izin operasional.
Izin dengan nomor 18012200306440617 itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, dan efektif berlaku mulai 4 September 2025.
Kepastian ini disambut antusias oleh Plt Ketua PMI Jember, Zainollah, S.Pd, yang mengibaratkan legalitas ini seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi sopir. “Sekarang kita lebih tenang, bisa fokus tingkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Dalam konteks pelayanan darah, artinya UDD PMI Jember kini bisa melangkah lebih leluasa untuk pengolahan, penyimpanan, dan distribusi darah ke rumah sakit tanpa hambatan birokrasi.
Sebelumnya, tim Dinas Kesehatan Jember bersama perwakilan dari PMI Jawa Timur, Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia, dan DPMPTSP melakukan visitasi pada Selasa, 2 September 2025, untuk meninjau kesiapan teknis dan manajemen UDD PMI Jember.
“Ini bukan akhir, justru permulaan untuk meningkatkan pelayanan darah yang lebih cepat, aman, dan akuntabel,” tutup Zainollah.*
Laporan : Sofyan