Lepas dari Status Abu-Abu, UDD PMI Jember Kini Legal 100 Persen

oleh -49 Dilihat
Gambar: Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Jember akhirnya resmi mengantongi izin operasional, Selasa (2/9/2025). Foto: Sofyan.

IKNews, JEMBER – Setelah melalui proses administratif yang cukup menguras tenaga, UDD PMI Kabupaten Jember akhirnya mengantongi izin operasional resmi. Dokumen bernomor 18012200306440617 ini menjadi bukti bahwa layanan donor darah di Jember kini sudah legal sepenuhnya.

Selama ini, meski aktif melayani masyarakat, UDD PMI Jember bekerja dalam status yang bisa dibilang “abu-abu”. Banyak prosedur medis dan distribusi darah yang dilakukan dengan kehati-hatian tinggi agar tidak melanggar aturan karena ketiadaan izin formal.

Plt Ketua PMI Jember, Zainollah, S.Pd, menyebut keluarnya izin ini sebagai titik balik. “Kami sudah menunggu lama. Legalitas ini membawa energi baru untuk bekerja lebih profesional dan transparan,” ujarnya.

Visitasi terakhir dilakukan pada Selasa, 2 September 2025 oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan, PMI Jawa Timur, IDTI (Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia), dan DPMPTSP. Hasilnya, UDD PMI Jember dinyatakan memenuhi seluruh standar operasional.

Kini, manajemen PMI Jember bertekad untuk memaksimalkan fungsi UDD — tak hanya soal donor darah, tapi juga edukasi, pelacakan kebutuhan darah, dan penguatan jaringan distribusi hingga ke pelosok.*

Laporan : Sofyan

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.