
IKNews, JEMBER – Pendopo Kantor Desa Gumukmas menjadi saksi pentingnya langkah bersama dalam mewujudkan tertib wilayah. Selasa (12/8/2025), para kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember berkumpul untuk menyepakati penetapan dan penegasan batas desa. Turut hadir pula unsur tiga pilar Kecamatan Gumukmas yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil sebagai wujud dukungan penuh terhadap tertib administrasi wilayah.
Musyawarah ini tidak hanya melibatkan desa-desa di Kecamatan Gumukmas, tetapi juga menghadirkan perwakilan dari tiga kecamatan yang berbatasan langsung, yakni Kencong, Puger, dan Umbulsari. Fokus pembahasan meliputi penyamaan persepsi, penetapan titik batas, hingga pengesahan penanda fisik di lapangan, berdasarkan dokumen hukum, peta administrasi, dan hasil pengukuran tim teknis.
Camat Gumukmas, Nino Eka Putra, S.STP, M.Si., menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah sebagai fondasi pelayanan publik dan pembangunan.
“Batas desa yang jelas akan memudahkan perencanaan, mencegah sengketa, dan memastikan pengelolaan aset berjalan tertib. Kesepakatan hari ini adalah komitmen bersama yang harus dijaga,” ujarnya.
Dalam forum, masing-masing desa memaparkan kondisi batas wilayah, memberikan masukan, dan mengklarifikasi data yang ada. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara resmi yang memuat peta batas, titik koordinat, dan penanda fisik yang akan dijaga bersama.
Kepala DPMD Kabupaten Jember, Harry Agustriono, menambahkan bahwa keputusan ini menjadi dasar tertib administrasi sekaligus memperlancar program pembangunan. Musyawarah ditutup dengan komitmen bersama untuk merawat tanda batas secara berkala demi terciptanya tata kelola wilayah yang tertib, aman, dan mendorong kemajuan desa.*
Peliput: Sofyan