IKNews, BLITAR– Suasana Pendopo Sasana Adhi Praja, Kabupaten Blitar, Senin (29/12/2025), tampak lebih ramai dari biasanya. Sejak pagi, ratusan warga dari berbagai kecamatan berdatangan untuk memastikan satu hal penting: kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kelola.
Pemerintah Kabupaten Blitar mulai mendistribusikan sertifikat redistribusi tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah. Program ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik dan ketidakjelasan status lahan yang telah lama dirasakan masyarakat.
Di sela kegiatan, Rijanto menegaskan bahwa sertifikat yang diterima warga bukan sekadar lembaran administrasi. Menurutnya, legalitas tanah menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengembangkan kehidupan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
“Tanah yang hari ini diterima warga harus benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, bukan spekulasi. Negara hadir untuk memberi kepastian, tapi tanggung jawab pengelolaan tetap ada di masyarakat,” ujar Rijanto kepada wartawan.
Ia juga mengingatkan bahwa lahan hasil pelepasan kawasan hutan tetap memiliki tanggung jawab ekologis. Pemanfaatan tanah, kata dia, tidak boleh mengabaikan keseimbangan lingkungan, terutama di wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.
Program redistribusi tanah ini disambut positif oleh warga penerima. Beberapa di antaranya mengaku telah puluhan tahun menggarap lahan tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. Dengan adanya sertifikat, mereka kini merasa lebih tenang untuk mengembangkan usaha pertanian dan perkebunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yulianto, menjelaskan bahwa total 3.132 sertifikat akan diserahkan kepada masyarakat dalam dua hari, yakni 29 hingga 30 Desember 2025. Penyerahan dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan tertib dan tepat sasaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala OPD. Meski berlangsung di pendopo, kegiatan lebih difokuskan pada proses penyerahan langsung kepada warga dibandingkan agenda seremonial.
Bagi sebagian warga, sertifikat ini menjadi penutup tahun yang bermakna—sekaligus awal baru untuk mengelola tanah secara legal dan berkelanjutan.* (Mg02)






