
IKNews, BLITAR – Pemerintah kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), saat ini telah melaksanakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, yang mana terpantau melaksanakan kegiatan, salah satunya pada bidang sarana dan prasarana pertanian pada beberapa titik yang tersebar diseluruh kecamatan.
Mengenai hal ini, Kepala bidang sarana dan prasarana DKPP kabupaten Blitar, Ir. Matsafi’i, MMA., mengatakan, sesuai dengan bidang kami yaitu prasarana pertanian, itu adalah kegiatan yang berbentuk fisik antara lain adalah Jalan Usaha Tani (JUT), Jaringan Irigasi Tersier (JIT), perpompaan, perpipaan dan sumur dangkal.
“Nah terkait dengan kegiatan DBHCHT di kami, kebetulan alokasi dana tersebut digunakan untuk dua kegiatan yaitu Jalan Usaha Tani dan Jaringan Irigasi Tersier. Kegiatan tersebut menyebar di 13 titik atau unit di beberapa kecamatan terutama wilayah yang potensi untuk dikembangkan tanaman tembakau, karena syarat untuk pembangunan fisik JUT atau JIT itu harus di kelompok tani, semacam tanaman komoditas tembakau. Sehingga sesuai dengan usulan kelompok tani seperti Selopuro, Panggungrejo, Kademangan dll,” katanya, saat ditemui diruang kerjanya, (22/07/25).
Selanjutnya, tentang mekanisme serta besaran alokasi yang dikucurkan pada tiap-tiap kelompok tani untuk kegiatan JUT maupun JIT itu masing-masing sebesar 150 juta.
“Kalau di kami bentuknya kegiatan swakelola artinya bentuk mekanismenya transfer ke kelompok, terkait dengan tanggungjawab pelaksanaan kegiatan pekerjaan adalah kelompok tersebut dengan didampingi oleh pendamping atau fasilitator,” terang, Safi’i.
Pertama memang usulan itu berasal dari petani, terutama petani yang ada komunitas tembakau itu memang sangat diharapkan dan membantu, terutama irigasi tersier terkait penyediaan sumber air untuk tanaman kelompok tani mereka. Juga ada JUT yang bermanfaat untuk sarana pengangkutan, baik sarana produksi berupa pupuk, mengangkut alsin, atau untuk mengangkut hasil panen.
Artinya tidak sepanjang tahun ditanami tembakau, jadi disela-sela tembakau itu ada yang menanam padi maupun polowijo, nah itu memang sarana prasana JUT itu sangat dibutuhkan.
Matsafi’i menambahkanTugas daripada dinas ini melakukan monitoring, pengawasan sampai selesainya pekerjaan itu.
“Harapan kami agar kegiatan itu berdampak pada kebutuhan petani, sehingga bisa meningkatkan produktifitas maupun produksi pertanian, baik itu tembakau ataupun komuditas yang lain. Selanjutnya untuk JUT, diharapkan supaya pengangkutan produksi dan hasil panen bisa lancar, sehingga tidak ada kendala transportasi,” tutupnya.*son/kmf/adv