IKNews, BLITAR – Dalam rangka mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) Tahun 2025 di Kabupaten Blitar adakan Kegiatan Opsgab (Satpol-PP Bersama Bea Cukai Blitar) melakukan pemberantasan barang kena cukai illegal di wilayah Kecamatan Garum dan Kecamatan Sutojayan (selama 2 hari) mulai tanggal 23 – 24 Januari 2025 lalu.
Yang mana telah didapati beberapa jumlah rokok ilegal dengan hasil sbb:
- GA menthol 16 pak
- GA gold 10 pak
- Lukxy always 3 pak
- Sendang biru mild 15 pak
- Ess bold 7 pak
- Baviere 5 pak
- Ga menthol 10 pak
- Ga gold 1 pak
- Ess bold mangga 3 pak
- Hoky bold 3 pak
- New castle anggur 18 pak
- Smith 2 pak
- REF martin 10 pak
- Street m 6 pak
- Alphard 3 pak
- New castle mild isi 20 sebanyak 1 pak
- New castle mild isi 16 sebanyak 5 pak
- GA gold 20 pak
- Newcastle slim 8 pak
- Newcastle nanas 4 pak
- Newcastle mangga 6 bungkus
- GA gold 40 pak
Temuan diatas telah dikumpulkan dengan total perkiraan nilai barang Rp. 5.776.680 dan kerugian Negara berkisar antara Rp. 3.892.054,-
Menurut Repelita Nugroho, SH.,MH (Kabid Penegakan Hukum Daerah pada Satpol-PP dan Damkar Kab.Blitar) panggilan sehari-hari mas etak, bahwa Anggaran DBHCHT untuk bidang penegakan hukum: 1.720.000.000,-.
“Kegiatan sosialisasi (gempur rokok illegal) merupakan salah satu senjata yang ampuh dalam membantu mempersempit gerak bandar roki (rokok illegal) dalam mengedarkan, menjual roki. Kenapa demikian karena semakin Masyarakat tahu dan paham akan regulasi tentang cukai maka setidaknya ada kemudahan mengambil Langkah antisipatif dalam membantu pemerintah memerangi peredaran rokok illegal”, katanya.
Ia mengatakan dengan adanya kegiatan sosialisasi maka Kini Masyarakat semakin pandai dan cerdas tidak terpedaya dengan rayuan para bandar roki, karena untung penjualannya tidak sebanding dengan resikonya.
“Apalagi duet serasi Narasumber yang dihadirkan oleh Satpol-PP yaitu dari Kantor Bea Cukai Blitar dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar semakin memperkaya pengetahuan masyarakat akan bahayanya peredaran roki, bukan hanya negara rugi, pelakunya selain dikenakan denda juga dapat dikenakan pidana penjara. Roki beredar maka pabrik rokok bisa gulung tikar, roki beredar maka PHK semakin besar, roki beredar maka negara rugi besar. Hanya ada satu kata (GEMPUR ROKOK ILEGAL)”, kata Repelita.
Untuk tahun 2025 sangat special, karena Satpol-PP Kabupaten Blitar dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi akan melibatkan ibu-ibu PKK.
“Jangan pernah meremehkan ibu-ibu. Kenapa yang dipilih peserta sosialisasi ibu-ibu PKK, adalah yang pertama pada tahun sebelumnya peserta dari semua kalangan Masyarakat, dan yang kedua ibu-ibu PKK khan punya suami yang barang tentu juga perokok, disamping itu ibu-ibu PKK sering ikut arisan, ikut pengajian, ada yang juga sering belanja baik dipasar, ataupun diwarung, termasuk belanja di toko swalayan, ada juga yang ikut kegiatan kesenian, olahraga, lomba memasak dll, karena banyaknya kegiatan itulah maka informasi tentang roki bisa dipastikan akan sambung menyambung (gethuk tular) sehingga kalau ibu-ibu PKK ini dibekali pengetahuan tentang regulasi mengenai roki dan bagaimana cara/kiat-kiat mengatasi dengan maraknya peredaran roki, mengenali ciri-ciri roki yang nantinya dalam sosialisasi akan diperagakan oleh nara sumber, maka ibu-ibu PKK dengan sendirinya ibu-ibu PKK akan tumbuh jiwa intelijennya, sehingga diharapkan dari informasi-informasi itulah yang nantinya akan diolah oleh Satpol-PP bekerjasama dengan Bea Cukai untuk selanjutnya dilakukan yang Namanya operasi gabungan pemberantasan peredaran roki”, imbuhnya.
Kesimpulan dalam sosialisasi kata-kata bijak “KEUNTUNGAN JUALAN ROKOK ILEGAL TIDAK SEBANDING DENGAN RESIKONYA”,. adv/son