IKNews, BLITAR — Upaya memperbaiki tata kelola permukiman di Kabupaten Blitar kembali menguat di meja legislasi. Komisi III DPRD Kabupaten Blitar terlihat semakin serius menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan perumahan dan permukiman. Langkah itu kembali ditegaskan dalam rapat kerja bersama perwakilan Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar, Jumat (21/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Sugianto, S.Sos. Dari pantauan IKNews, suasana diskusi berjalan cukup dinamis, menandakan bahwa regulasi ini memang menjadi salah satu agenda prioritas dewan.
“Ranperda ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kepastian bagi masyarakat bahwa hunian mereka dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum. Itu yang ingin kami pastikan,” ujar Sugianto dalam sesi pembukaan rapat.
Pertemuan ini sekaligus menjadi kelanjutan setelah pekan sebelumnya Komisi III merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen tersebut disebut menjadi pondasi untuk memperjelas arah substansi regulasi sebelum masuk ke tahapan penyempurnaan.
Perwakilan dari Kemenkum yang hadir sebagai narasumber menekankan bahwa penyusunan Ranperda harus berjalan harmonis dengan aturan pusat. Dalam paparannya, ia mengingatkan agar regulasi daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
“Keselarasan normatif adalah hal utama. Jika tidak, implementasinya nanti bisa tersendat,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perkimtan memaparkan kondisi lapangan yang masih memerlukan penanganan menyeluruh. Mulai dari kawasan permukiman yang membutuhkan penguatan kelembagaan hingga belum optimalnya dukungan regulasi yang ada saat ini.
“Kami melihat banyak persoalan di lapangan yang membutuhkan payung hukum lebih kuat agar program penanganan dan pengembangan permukiman bisa berjalan efektif,” jelas salah satu perwakilan dinas.
Komisi III menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan pembangunan kawasan permukiman. Dengan dukungan kajian akademik yang memadai, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang masyarakat.
“Kami ingin Ranperda ini tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar relevan dan bermanfaat bagi daerah,” pungkas Sugianto menutup rapat.* (Mg02/Adv)






