Beranda Jatim Dukung RUU BUMD, Politisi Gerindra Hermin Desak Akhiri Intervensi Politik di Perusahaan...

Dukung RUU BUMD, Politisi Gerindra Hermin Desak Akhiri Intervensi Politik di Perusahaan Daerah

30
0
Gambar: Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Hermin, saat menyuarakan pentingnya reformasi total pengelolaan BUMD. “Sudah waktunya BUMD dikelola profesional dan bebas dari intervensi politik,” ujarnya di Jember, Minggu (3/8/2025). Foto : Sofyan.

IKNews, JEMBER – Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang tengah digodok di Senayan mendapat dukungan penuh dari DPRD Jawa Timur. Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Hermin, menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi pengelolaan BUMD yang selama ini dinilai jauh dari kata profesional.

“Sudah waktunya BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan terbebas dari kepentingan politik. Kalau terus dibiarkan seperti sekarang, BUMD hanya akan jadi beban daerah,” tegas Hermin, saat ditemui di Jember, Minggu (3/8/2025).

Menurut Hermin, banyak BUMD di Jawa Timur yang masih ‘disandera’ oleh kepentingan jangka pendek, dengan posisi strategis seperti direktur utama dan komisaris diisi oleh figur titipan politik, bukan oleh orang-orang dengan kapasitas dan pengalaman yang mumpuni.

“BUMD kita potensial, tapi banyak yang dimanfaatkan sebagai bancakan politik. Ini yang harus dihentikan. RUU BUMD harus menjamin bahwa manajemen perusahaan daerah dipilih secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Hermin menegaskan, jika RUU ini disahkan, maka pengelolaan BUMD akan wajib mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.

Selain untuk menyehatkan manajemen, Hermin juga melihat regulasi ini sebagai langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD yang sehat itu bukan hanya untung, tapi juga bisa jadi motor pembangunan ekonomi lokal. Kalau dikelola dengan benar, kontribusinya bisa jauh lebih besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia pun mendorong Pemprov Jawa Timur agar mulai mempersiapkan instrumen hukum turunannya, agar jika RUU ini resmi menjadi UU, transisi ke sistem baru bisa segera berjalan tanpa tarik-ulur kepentingan.

Data menunjukkan, sebagian besar BUMD di Indonesia masih menghadapi masalah serius mulai dari kebocoran anggaran, tumpang tindih kewenangan, hingga rendahnya produktivitas. Di Jawa Timur sendiri, beberapa BUMD diketahui mengalami kerugian beruntun selama lima tahun terakhir.

“Ini momentum penting. RUU BUMD bukan sekadar aturan, tapi langkah awal untuk mendobrak pola lama yang sarat kepentingan. Kita butuh keberanian politik untuk melepaskan BUMD dari cengkeraman pragmatisme,” pungkas Hermin.*

Peliput: Sofyan