Warga Tongku Gagalkan Aksi Curi Kabel

oleh -110 Dilihat
Gambar: Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una IPTU Syarif (tengah) menunjukkan barang bukti kabel hasil pencurian saat konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Rabu, 24 Februari 2026. Empat tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang. (Foto: Humas Polres Tojo Una-Una).

IKNews, TOJO UNA-UNA — Aksi pencurian kabel di menara telekomunikasi Desa Tongku, Kecamatan Tojo, berakhir di tangan warga. Empat terduga pelaku kini diamankan aparat, sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa itu terjadi Kamis dini hari saat jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut mendadak terganggu. Kecurigaan warga mengarah ke Tower DMD setelah melihat aktivitas tak biasa di sekitar lokasi. Saat didekati, sebuah mobil terparkir mencurigakan tak jauh dari menara.

Warga kemudian memergoki sejumlah orang tengah beraktivitas di bawah dan di atas tower. Beberapa pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan di lokasi. Dari informasi yang dihimpun, HS diduga memanjat tower dan memotong kabel di bagian atas, sementara DCM, LK, dan DS mengumpulkan potongan kabel di bawah. Seorang lainnya berinisial ALD diduga bertugas mengawasi situasi dari dalam mobil dan melarikan diri saat warga datang.

HS ditangkap di kawasan pesisir pada siang hari setelah sempat bersembunyi. Dua pelaku lain diamankan keesokan harinya saat hendak melarikan diri menggunakan kendaraan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum di Polres Tojo Una-Una.

Kasat Reskrim IPTU Syarif saat konferensi pers, Rabu (24/02/2026), menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. “Informasi cepat dari warga sangat membantu. Ini bukti bahwa kepedulian lingkungan bisa mencegah kerugian lebih besar,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel, topi, dan sandal yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, aparat masih memburu ALD yang melarikan diri. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.* (Budi)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.