Tambang Ilegal PT Xinfeng di Oboy Diduga Serobot Konsesi JRBM, Garis Polisi Tak Dihiraukan

oleh -666 Dilihat
oleh
Alat berat jenis ekskavator milik PT Xinfeng tampak terus beroperasi di kawasan Perkebunan Oboy, Dumoga Timur, meski area tersebut diduga masuk konsesi resmi PT JRBM dan telah dua kali dipasangi garis polisi. Sabtu 13 September 2025. (Foto:Lan)

IKNews, Bolmong – Aktivitas pertambangan emas Ilegal di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, menuai sorotan tajam. PT Xinfeng, perusahaan asal Tiongkok, diduga melakukan penyerobotan lahan konsesi milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dengan terus melakukan pengerukan material emas tanpa izin resmi.

Konsesi JRBM, Tapi Ditambang PT Xinfeng

‎Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kawasan Perkebunan Oboy masuk dalam konsesi resmi JRBM. Namun, aktivitas tambang justru dijalankan PT Xinfeng.

‎“Yang mengherankan, tambang tetap dijalankan PT Xinfeng padahal wilayah itu masuk dalam konsesi JRBM,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Garis Polisi Dua Kali Dipasang, Tambang Tetap Jalan

‎Fakta yang memperkuat dugaan ilegalitas ini adalah sikap PT Xinfeng yang tetap melanjutkan operasi meski dua kali dipasangi garis polisi oleh Polda Sulut.

‎“Ini bisa dianggap pelecehan terhadap aparat penegak hukum. PT Xinfeng terang-terangan melawan hukum,” kata aktivis muda Sulut, Rolandi Thalib.

Desakan Penindakan Hukum

‎Rolandi menilai, praktik tambang PT Xinfeng tidak bisa lagi dipandang sebatas pelanggaran administratif.

‎“Ini murni tindak pidana penyerobotan lahan dan pertambangan ilegal. Polisi harus bertindak cepat, tutup tambang dan proses hukum pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Pemerintah Diminta Turun Tangan

‎Selain mendesak aparat penegak hukum, Rolandi juga mendorong pemerintah pusat dan daerah membentuk tim independen untuk menelusuri status hukum lahan Oboy.

‎“Kalau tidak ada dasar hukum, maka operasi ini bisa dikategorikan sebagai perampasan aset negara. Pemerintah wajib hadir, jangan sampai terkesan melindungi praktik tambang ilegal,” pungkasnya.

‎Jika terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, PT Xinfeng berpotensi dijerat:

‎Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah (pidana 4 tahun).

‎UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar).

‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dan pemerintah dalam menegakkan hukum pertambangan di Sulawesi Utara. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.