IKNews, PEKALONGAN – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Pekalongan kian meresahkan. Meski Satpol PP dan Bea Cukai rajin menggelar operasi “kucing-kucingan”, praktik haram ini seolah tak ada matinya. Pola penindakan yang hanya berujung pada denda administratif kini mulai menuai kritik pedas dari praktisi hukum.
Main Kucing-kucingan di Lapangan
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya, mengakui bahwa memutus rantai rokok ilegal bukan perkara mudah. Dalam operasi terbaru di kawasan Pringlangu dan Jalan Hos Cokroaminoto, petugas memang berhasil mengamankan barang bukti, namun bos besar di balik bisnis ini masih gelap.
”Peredarannya seperti kucing-kucingan. Kami belum menemukan gudang besar di wilayah kota. Ini persoalan nasional karena sumber pabriknya sulit dilacak,” ujar Agung, Senin (9/2/2026).
Celah Hukum: Bayar Denda, Urusan Pidana Selesai?
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah mekanisme sanksi. Saat ini, pelaku yang terjaring hanya diwajibkan membayar denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai. Jika denda lunas dibayar via transfer ke Bea Cukai, proses pidana pun menguap.
Kondisi ini dikonfirmasi oleh salah satu penjual di Toko Madura Bawang Mas Group, kawasan Kuripan. Ia membenarkan adanya sidak petugas pada Kamis (6/2), namun aktivitas perdagangan tampak tetap berjalan.
Mengapa Rokok Ilegal Berbahaya?
Praktisi hukum dari IKADIN, Ahmad Yusuf, S.Hi., M.H., angkat bicara. Menurutnya, ada empat alasan kuat mengapa rokok ilegal harus diperangi habis-habisan:
Tar & Nikotin ‘Gila-gilaan’: Tidak melalui uji laboratorium, kandungan zat kimianya tidak terkontrol dan jauh lebih berbahaya dari rokok legal.
Negara Rugi Triliunan: Tanpa setoran cukai dan pajak, pendapatan negara bocor dalam jumlah fantastis.
Melanggar UU Cukai: Melanggar UU No. 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara.
Merusak Pasar: Harga murah rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat yang mencekik petani tembakau dan pabrik legal.
Desakan Penindakan Sampai ke Hulu
Yusuf menilai, jika penindakan hanya berhenti di denda administratif, maka jangan harap peredaran rokok ilegal akan berhenti. Ia menduga ada jaringan besar lintas daerah yang memanfaatkan celah ini.
”Jika setelah bayar denda aktivitas tetap berjalan, efektivitas penegakan hukumnya patut dipertanyakan. Ini bukan pelanggaran kecil, ada jaringan besar di belakangnya. Aparat harus telusuri sampai ke hulu!” tegas Yusuf.
Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Wajib Diwaspadai:
Tanpa pita cukai (polos).
Menggunakan pita cukai palsu.
Pita cukai bekas atau salah peruntukan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergiur harga murah dan segera melapor ke pihak Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok mencurigakan di lingkungannya.* (Mg-01)







