IKNews, Hukrim – Aktivitas tambang emas ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, terus berlangsung meski status hukum perusahaan ini sudah jelas tanpa izin. Fakta tersebut kian menelanjangi lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan Bolaang Mongondow.
Penelusuran Infokini melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan data resmi BKPM membuktikan, hingga kini PT Xinfeng tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Artinya, aktivitas mereka masuk kategori PETI (Pertambangan Tanpa Izin).
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong telah dua kali melayangkan surat teguran resmi.
“Kami sudah menyurat dua kali agar aktivitas dihentikan. Namun sampai sekarang kegiatan tambang tetap berjalan,” tegas Kepala DLH Bolmong.
Kesaksian masyarakat lingkar tambang juga menguatkan fakta tersebut.
“Perusahaan masih beroperasi, alat berat masih bekerja di Oboi. Seolah tidak ada rasa takut meski sudah ditegur pemerintah dan dipasangi garis polisi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivis lingkungan Rolandi Thalib menilai sikap PT Xinfeng sebagai bentuk pembangkangan hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan dan kriminal pertambangan. Teguran DLH diabaikan, sementara emas Bolmong digerus tanpa izin dan tanpa kontribusi bagi negara. Jika hukum tidak ditegakkan, publik akan menilai negara kalah oleh tambang ilegal,” ujarnya.
Landasan hukum sebetulnya sudah tegas:
- Pasal 158 UU Minerba: penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
- UU No. 32/2009: pidana bagi pihak yang merusak lingkungan.
- KUHP Pasal 385 dan 167: ancaman bagi penyerobot tanah dan penguasaan lahan tanpa izin.
Namun, hingga kini tambang ilegal PT Xinfeng masih beroperasi. Polres Bolmong belum memberi tanggapan resmi, sementara kantor perusahaan di Desa Bungko, Kotamobagu Selatan, terlihat sepi dan tertutup rapat.
Kini publik menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau emas Bolmong akan terus digerus tanpa kendali oleh tambang ilegal yang kebal aturan?. (Mg01)