PT Xinfeng Diduga Pekerjakan WNA ‘Bodong’ di Tambang Ilegal Oboy

oleh -308 Dilihat
oleh
Mess pekerja di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, yang diduga ditempati warga negara asing asal Tiongkok yang bekerja untuk PT Xinfeng dalam aktivitas tambang emas ilegal. Sabtu 13 Agustus 2025. (Foto:Lan)

IKNews, Bolmong – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memicu kontroversi. PT Xinfeng Gemah Semesta, perusahaan yang disebut-sebut beroperasi di lokasi, diduga mempekerjakan sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

‎Pantauan langsung di lapangan menunjukkan keberadaan alat berat jenis excavator beroperasi di lokasi Oboy. Sejumlah WNA Tiongkok juga terlihat di sekitar area pertambangan yang diduga kuat merupakan pekerja yang dipekerjakan PT Xinfeng tanpa dokumen resmi.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmong, Renty Mokoginta, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di tambang ilegal itu.

‎“Tidak ada WNA yang melapor,” tegasnya singkat.

‎Sementara itu, Ketua LSM Garputala Bolmong, Adriadi Paputungan, menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Disnaker.

‎“Informasi adanya pekerja asing yang diduga dipekerjakan PT Xinfeng di PETI Oboy menunjukkan fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Ini memberi kesan bahwa Disnaker sangat lemah dalam mengawasi keberadaan TKA ilegal di Bolmong,” ujarnya.

‎Adriadi menegaskan, pekerja asing yang masuk tanpa prosedur resmi telah melanggar aturan ketenagakerjaan, apalagi jika bekerja di tambang ilegal.

‎“Disnaker harus turun langsung ke lokasi PT Xinfeng di Oboy untuk memastikan legalitas para pekerja. TKA ilegal bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tandasnya.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 122 huruf a, WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

‎Tidak hanya pekerja asing, perusahaan yang terbukti mempekerjakan WNA tanpa dokumen resmi dalam hal ini PT Xinfeng juga bisa dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan denda mencapai miliaran rupiah.

‎Kasus dugaan keterlibatan PT Xinfeng dalam mempekerjakan WNA Tiongkok di tambang ilegal Oboy menambah panjang daftar persoalan PETI di Bolmong yang belum terselesaikan, sekaligus membuka tanda tanya soal siapa yang membekingi operasi tambang ilegal ini. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.