Polres Tanjab Barat Ringkus Komplotan Curanmor dan Kejar Penadah

oleh -160 Dilihat
Gambar: Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat saat mengamankan pelaku curanmor pada Jumat, 10 Oktober 2025. Penangkapan berlangsung di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Foto: Jun/IKN).

IKNews, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus tiga orang pelaku yang tergabung dalam satu komplotan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Tindak Pidana Umum (Tipidum) dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat (10/10/2025) hingga Minggu (12/10/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah Rokhan Erlinto alias Rohan (17), Wiri Riyansyah (31), dan Wayan Pratama (25). Mereka diketahui terlibat dalam dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Syafrizal, yang kehilangan sepeda motor di dua lokasi berbeda.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku pertama berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat sore,” ujar AKP Frans.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Rokhan di rumah orang tuanya di Jalan Barito I Ujung, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam pemeriksaan, Rokhan mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T. Ia juga mengungkapkan keterlibatan dua rekannya, Wiri dan Wayan.

Dua tempat kejadian perkara (TKP) diketahui dalam kasus ini, yakni:

• Jalan Beringin, RT. 08 Kel. Patunas, Kec. Tungkal Ilir, terjadi pada 5 Oktober 2025 pukul 06.30 WIB.
• Jalan Manunggal, Kec. Tungkal Ilir, sekitar Agustus 2025 pukul 02.00 WIB.

Setelah pengembangan, dua pelaku lainnya ditangkap pada Sabtu malam (11/10/2025) di tempat tinggal masing-masing di Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit sepeda motor hasil curian, yaitu Beat FI warna hijau, telah dijual kepada seseorang berinisial Yusuf (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp1.500.000. Sedangkan satu unit lainnya, Honda Beat Street warna putih No. Pol. BH 4980 OK, masih dalam proses pencarian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

• 1 buah BPKB dan STNK SPM Honda Beat Street No. Pol. BH 4980 OK.
• 1 buah kunci T warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Yusuf, yang diduga sebagai penadah hasil curian.

Kapolres AKBP Agung Basuki mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menambah sistem pengamanan pada kendaraan guna mencegah tindak kejahatan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.