Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dengan Modus Identitas Palsu

oleh -64 Dilihat
oleh
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil lintas kabupaten/kota di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Foto: Humas polres Ktg

IKNews, Kotamobagu – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil lintas kabupaten/kota dengan modus penggunaan identitas palsu yang melibatkan tiga orang terduga pelaku.

‎Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025).

‎Menurut Kapolres, kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan masyarakat di wilayah Kota Manado dan Bitung yang mengaku kendaraan miliknya tidak dikembalikan setelah disewa oleh pihak tertentu.

‎Serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH akhirnya berhasil mengungkap jaringan penggelapan ini dan menangkap terduga pelaku utama di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Sabtu (13/9/2025).

‎Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan salah satu pelaku berinisial IK alias IKS (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, yakni menyewa mobil dari perusahaan rental dengan menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik rental di wilayah Manado dan Bitung. Setelah mobil berhasil disewa, pelaku kemudian menggadaikannya kepada orang lain di wilayah Kotamobagu dengan memalsukan identitas sesuai data pada STNK kendaraan agar tampak seolah-olah sebagai pemilik sah.

‎Dua pelaku lainnya memiliki peran berbeda, yakni LL alias Lai, warga Kelurahan Pobundayan, yang bertindak sebagai perantara dalam mencari tempat gadai, dan MB alias Maula, warga Kelurahan Sinindian, yang berperan sebagai pembuat KTP palsu.

‎Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit kendaraan, masing-masing Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Innova Zenix, Mitsubishi Triton, dan Toyota Rush. Selain itu, diamankan pula lima lembar STNK kendaraan serta dua KTP palsu yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

‎“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Kotamobagu, sehingga dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Irwanto.

‎Para pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.