IKNews, KOTAMOBAGU – Hiruk-pikuk aktivitas bongkar muat material di area perbukitan Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, dalam beberapa pekan terakhir mulai menimbulkan keresahan warga. Informasi mengenai dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin itu akhirnya ditanggapi serius oleh Polres Kotamobagu.
Saat ditemui Kamis (20/11/2025), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa polisi telah menerima sejumlah laporan terkait kegiatan penambangan yang tidak mengantongi legalitas. Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, beberapa titik diduga menjadi lokasi bongkar muat material yang mengarah pada aktivitas penambangan emas.
“Kami sudah menurunkan tim untuk mengecek langsung. Jika terbukti ada kegiatan tambang ilegal, proses hukum pasti berjalan,” ujar Waafi dengan nada tegas. Ia menyebutkan, meski kepolisian siap bertindak represif, langkah persuasif tetap menjadi pendekatan awal, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat desa.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga mengandung risiko keselamatan bagi para penambang. Selain itu, wilayah tersebut termasuk area rawan longsor dan berada dekat aliran sungai yang bisa tercemar jika penambangan dilakukan tanpa kontrol.
“Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan. Pemerintah desa juga harus proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya. (Mg01)








