TNews, KAUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (20/5/2025) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kaur melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Dari hasil penyidikan sementara, negara dirugikan hingga Rp11 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp21,8 miliar yang dikelola oleh Setwan Kaur pada tahun 2023.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor:
- TAP-01/L.7.16/Fd.2/05/2025
- TAP-02/L.7.16/Fd.2/05/2025
- TAP-03/L.7.16/Fd.2/05/2025
- TAP-04/L.7.16/Fd.2/05/2025
Keempat tersangka yang kini telah ditetapkan, masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, yaitu:
- ARS – Selaku Pengguna Anggaran
- HLM – Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD)
- AP – Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- RO – Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Modus dan Kronologi Singkat
Dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran sebesar Rp21.893.045.470 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor: DPPA/B.1/4.02.0.00.0.00.0000/001/2023 tertanggal 14 November 2023.
Namun, sebagian besar kegiatan perjalanan dinas yang tercantum dalam laporan keuangan tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Meski demikian, dana telah dicairkan dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Hingga saat ini, Kejari Kaur masih mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru seiring proses penyidikan lanjutan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Korupsi adalah tindakan yang merugikan rakyat, dan kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran negara,” ujar perwakilan Kejari Kaur.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola keuangan daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara.
Peliput: Pachroul