IKNews, Kotamobagu – Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjadwalkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol. Berkas perkara ketiganya sebelumnya telah diserahkan penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu.
Ketiga tersangka tersebut yaitu JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, serta JG pemilik Warung Tita. Mereka diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dengan jumlah barang bukti yang besar.
Dari Toko Tita, Satpol PP mengamankan barang bukti berupa 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.
Sementara dari Toko Berkat Abadi, diamankan 9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness bir hitam.
Adapun dari Warung Tita, penyidik menyita 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus berukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan.
“Semua barang bukti, akan diserahkan ke PN,”Ungkap kepala bidang penindakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Kotamobagu Bambang S. Dahlan, Kamis 20 November 2025, saat di konfirmasi.
Menurut Bambang, Sidang terhadap ketiga tersangka akan digelar pada Jumat, 21 November 2025, siang hari di Pengadilan Negeri Kotamobagu. “Penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.
“Sesuai data dari Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik termasuk di Kelurahan Mongkonai sekitar terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, ia menilai kolaborasi pengawasan sangat penting.
“Kami mengimbau para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera informasikan agar dapat ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan. Satpol PP memastikan perkembangan proses hukum akan disampaikan terbuka kepada publik. (Mg01)








