Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

oleh -54 Dilihat
Gambar: Pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur, berinisial A (27), seorang warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, ditangkap pada hari Sabtu 27 september 2025 sekitar pukul 12.00 WIB oleh Polres Asahan. Foto : Don/IKN.

IKNews, ASAHAN – Unit Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengejutkan masyarakat. Pelaku berinisial A (27), seorang warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, ditangkap pada hari Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Indah Purnama Sari (36), melaporkan kejadian yang menimpa putrinya yang berusia 11 tahun pada tanggal 25 September 2025. Korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, menjadi sasaran dengan modus pelaku yang meminta bantuan untuk membeli rokok, lalu membawanya ke semak-semak untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, “Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.”

Polres Asahan telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan korban, visum et repertum, serta pengiriman SPDP ke JPU. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar terhindar dari tindak kejahatan serupa. “Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama,” tegasnya.* (Mg-02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.