IKNews, TATOR – Deretan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat Tana Toraja akhirnya ditutup dengan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja pada Kamis, 25 September 2025.
Sebanyak 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar kegiatan pemusnahan barang bukti. Di antaranya, 10 perkara narkotika, 12 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta 36 perkara Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, minuman keras, hingga alat perjudian. Semua dihancurkan dengan cara dibakar, digilas, atau dipotong, untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenra A.H., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memutus rantai peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
“Barang-barang ini bukan hanya simbol kejahatan, tapi juga potensi ancaman jika sampai kembali ke tangan yang salah,” ujarnya.* (Mg-02)