IKNews, TEBING TINGGI — Ketegangan terjadi di Jalan Lintas WKS, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/1/2026) sore. Seorang pria berinisial HO membuat geger warga setelah nekat mengancam seorang anggota kepolisian dengan senjata tajam jenis badik di ruang publik.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, saat Aiptu Nicolast Tampubolon tengah berjalan kaki bersama dua rekannya, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket. Ketiganya melintas di kawasan tanjakan Payo Buluh ketika pelaku tiba-tiba menghadang dari arah depan.
Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, HO berteriak dengan nada tinggi sambil memerintahkan korban berhenti. Merasa tidak mengenal pelaku, korban sempat menghentikan langkah dan menanyakan maksudnya. Namun respons pelaku justru semakin agresif.
Pelaku kemudian memperlihatkan sebilah badik yang terselip di pinggang kirinya dan melontarkan ancaman pembunuhan. Tuduhan emosional turut dilontarkan, di mana pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan istrinya, meski hal itu langsung dibantah karena korban mengaku sama sekali tidak mengenal pelaku.
Situasi semakin mencekam ketika HO berupaya mencabut badik dari sarungnya. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera berdatangan dan berusaha menenangkan suasana agar tidak terjadi hal yang lebih fatal.
Tak lama berselang, laporan mengenai pengancaman bersenjata tajam itu diterima Polsek Tebing Tinggi. Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H., untuk bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengamankan HO tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah badik lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.
Kapolsek Tebing Tinggi membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Saat ini, HO telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.* (Mg02)







